Ransiki, TP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 7,9 miliar pada 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Papua Barat telah memberikan waktu kepada OPD dan para pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan tahun anggaran 2024 tersebut ke kas daerah paling lambat tanggal 30 September 2025.
Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan, Hariadhi mengklaim pihaknya telah berupaya melakukan pengembalian kerugian keuangan daerah sesuai tengang waktu yang diberikan BPK Perwakilan Papua Barat.
Ia menjelaskan, hingga tanggal 30 September 2025, OPD dan pihak terkait telah menyetor kembali kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3,6 miliar, sementara sisanya belum dikembalikan 100 persen.
“Sesuai target kita, rata -rata OPD sudah mengembalikan kerugian ke kas daerah sekitar 60 persen . Dari 33 OPD itu, hanya 2 OPD yang sama sekali tidak melakukan pengembalian yakni, Distrik Oransbari dan Disperindagkop,” ungkap Haryadi kepada wartawan di Ransiki, Rabu (1/10).
Bagi OPD yang belum mengembalikan kerugian keuangan daerah 100 persen akan terbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) . Haryadi berharap, OPD yang mendapat SKTJM berkomitmen mengembalikan kerugian keuangan daerah hingga Minggu kedua di Bulan Desember 2025.
Hariadhi menegaskan, jika aparat penegak hukum masuk menindaklanjuti temuan tersebut maka bukan lagi ranah APIP, karena batas waktu pengembalian kerugian daerah telah berakhir.
“Sebenarnya masih kita dorong pengembalian temuan hingga Desember 2025, tapi kalau APH sudah turun, itu bukan lagi ranah APIP, ” terangnya.
Ia mengungkapkan, dua OPD belum melakukan pengembalian dengan alasan tidak ada lagi anggaran untuk melakukan penyetoran kembali. Di sisi lain, tanggung jawab pengembalian ada pada pihak ketiga.
Untuk itu, Ia meminta para pimpinan OPD, PPK dapat bekerjasama agar pihak ketiga segera mengembalikan kerugian keuangan daerah.
Dirinya menyatakan, Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan tetap berkomitmen memback-up seluruh OPD untuk menyelesaikan temuan BPK secara tuntas.
“Kita usahakan semua clear saat penghapusan sistim informasi tindak lanjut temuan BPK pada Desember nanti,” pungkasnya. [BOM-R2]