• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pemkab Manokwari Anggarkan Rp1,5 M untuk Bantuan Parpol Tahun 2025

AdminTabura by AdminTabura
02/10/2025
in MANOKWARI
0
Pemkab Manokwari Anggarkan Rp1,5 M untuk Bantuan Parpol Tahun 2025

Kepala Kesbangpol Manokwari, Jaka Mulyanta. TP/Dok

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengalokasikan anggaran senilai Rp. 1,5 miliar untuk bantuan partai politik (parpol) tahun 2025. Bantuan itu termuat dalam DPA Kesbangpol Kabupaten Manokwari.

Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta mengatakan anggaran Rp. 1,5 miliar untuk 13 parpol yang memperoleh kursi di DPRK Manokwari.

“Tahun 2015 ada anggaran Rp. 1,5 miliar untuk bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Manokwari, ” kata Jaka Mulyanta kepada Tabura Pos di Kantor Bupati, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, besaran bantuan pembinaan pagi parpol disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu.

“Untuk pencairan masing-masing partai mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati. Setelah Bupati setujui baru kita proses verifikasi,” terangnya.

Jaka menambahkan, verifikasi berkas tidak hanya oleh Kesbangpol. Tetapi, melibatkan beberapa instansi agar proses pencairan bisa dilakukan.

“Kita verifikasi ke KPU, Inspektorat, Keuangan juga tanda tangan verifikasi itu baru diproses,” ungkapnya.

Dilihat dari laporan pertanggungjawaban, ungkap Jaka, dana pembinaan bagi parpol tidak dipertanggungjawabkan ke Kesbangpol maupun pemerintah daerah. Tetapi langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

“Nanti dari situ BPK yang periksa. Kalau tahun lalu, ada satu parpol yang laporan pertanggungjawaban yang belum selesai,” tukasnya.

Ia menambahkan, tahun lalu dari 14 parpol hanya satu parpol yang tidak mendapat rekomendasi, sedangkan tahun 2025 ini semuanya dapat rekomendasi. [SDR-R4]

Previous Post

Dari Temuan Rp. 7,9 Miliar di Lingkup Pemkab Mansel, Rp. 3,6 Miliar Sudah Dikembalikan

Next Post

Pengkap PBSI Manokwari Juara Umum Kejurprov Kelompok Pemula Tahun 2025

Next Post
Pengkap PBSI Manokwari Juara Umum Kejurprov Kelompok Pemula Tahun 2025

Pengkap PBSI Manokwari Juara Umum Kejurprov Kelompok Pemula Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!