Manokwari, TP – Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, mengaku bahwa penyidik Direskrimum menerima surat masuk tentang permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu salah satu oknum Anggota DPR Papua Barat.
” Terkait kasus ini , diketahui ada suatu kesepakatan yang diinisiasi di kantor Gubernur Papua Barat,” ungkap Napitupulu kepada Tabura Pos di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (02/10).
Meskipun demikian, Napitupulu menegaskan, proses penanganan kasusnya sendiri saat ini masih berjalan. Penyidik akan melihat kembali untuk tindaklanjut kepastian hukumnya seperti apa. “ Untuk kasus itu sudah ada penarikan kasusnya. Sudah ada surat untuk pencabutan laporan polisinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini ditindaklanjuti setelah menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat meragukan keaslian dokumen akademik yang diduga digunakan oleh oknum anggota dewan dalam proses pencalonan sebagai Anggota DPR Papua Barat.
Proses penanganan kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk klarifikasi dan pengumpulan bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan. [AND-R2]