Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kaimana Tahun Anggaran 2012.
Terpidana bernama Fransiskus Xaverius Newandi (70 tahun) merupakan Kuasa Direktur PT. Gunung Mas Utama sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan menjelaskan, dalam kasus ini terpidana Newandi membantu pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana bersama-sama dengan Kristian Efara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana serta bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Perkara Kristian Efara sendiri telah diajukan dalam berkas perkara terpisah.
Kasus ini bermula dari alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani sebesar Rp. 46,818 miliar lebih ke Dinas Pertanian Provinsi Papua Barat.
Adapun item kegiatan salah satunya adalah pengembangan kawasan sapi potong, sebanyak 13 kelompok ternak dengan nilai dana bantuan sosial melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500 juta perkelompok.
“Sementara Kabupaten Kaimana mendapatkan alokasi untuk dua kelompok tani dengan total anggaran Rp. 1 miliar,” jelas Bardan kepada wartawan di Bandara Rendani Manokwari, Sabtu (04/10).
Dalam pelaksanaannya, Kristian Efara menunjuk secara lisan Frans Newandi untuk mendatangkan sapi yang kemudian akan dibagikan kepada kelompok tani penerima tanpa didukung dengan bukti penggunaan dana sesuai rencana usaha kerja dan kontrak kerja.
Penentuan beberapa kelompok ternak penerima yang dibentuk merupakan kelompok ternak yang tidak sesuai kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Permentan tentang pedoman pengelolaan bantuan sosial tahun 2012 sehingga penyalurannya tidak tepat sasaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp. 1 miliar.
Menurutnya terpidana telah melalui semua tingkat pengadilan. Putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 200 juta kepada Fransiskus Xaverius Newandi, dengan subsider kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Selamjutnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Fakfak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada 14 Februari 2025. Namun, pemanggilan patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana tidak diindahkan. Setelah dikonfirmasi, terpidana ternyata sudah tidak berada di tempat.
Oleh karena itu, Kepala Kejari Fakfak mengeluarkan Surat Penetapan DPO terhadap Newandi pada 20 Maret 2025. Upaya penangkapan kemudian dikoordinasikan dengan Kejati Papua Barat dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Akhirnya pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terpidana berhasil diamankan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim gabungan dari Kejati Papua Barat dan Kejari Fakfak kemudian menjemput terpidana ke Jakarta untuk dibawa kembali ke Manokwari.
“Saat ini, terpidana akan menjalani proses eksekusi dan menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Manokwari,” pungkasnya. [AND-R4]