Manokwari, TP – Sisa kerugian keuangan Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp . 4,5 miliar berkurang, setelah jumlah pengembalian bertambah hingga injury time per tanggal 30 Oktber 2025.
Atas capaian tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2024, tersebut. Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyampaikan apresiasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Papua Barat dan jajaran.
” Kalau terakhir sisa kerugian keuangan yang belum dikembalikan sekitar Rp. 4,5 miliar, sudah berubah karena ada tambahan penyetoran kembali. Ini sesuatu yang positif,” ucap Temongmere saaat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (6/10) pagi.
Temongmere menegaskan, bagi para pihak yang belum melakukan pengembalian kerugian keuangan daerah akan ditindaklanjuti dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemprov Papua Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan sidang tersebut, Temongmere meminta Majelis Pertimbangan TP-TGR untuk segera menyusun jadwal persidangan, karena batas waktu pengembalian kerugian keuangan daerah selama 60 hari sudah berakhir .
” Kita (majelis pertimbangan TP-TGR,red) segara rapat, untuk kemudian melaksanakan fungsi yang kaitannya tugas pengawasan internal. Kalau memang tidak patuh mengembalikan atau mengganti rugi keuangan daerah, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum,” tegas Temongmere yang selaku Ketua Majelis Pertimbang TP-TGR Papua Barat.
Sesuai LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat, temuan kerugian keuangan negara atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 33,6 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp. 20,9 miliar telah disetor kembali ke Kasda, dan sekitar Rp.8,1 miliar pengembalian dalam bentuk aset. [K&K-R2]