Ransiki, TP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel menggelar rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa se-Kabupaten Mansel tahun 2025, di Ransiki, Kamis (9/10).
Kepala DPMK Kabupaten Mansel, Agustinus Iba mengatakan, sasaran dari kegiatan ini sebanyak 57 kampung di wilayah Kabupaten Mansel, namun pelaksanaanya secara bertahap.
Ia mengungkapkan, rapat koordinasi ini sekaligus menindaklanjuti catatan BPKP Perwakilan Papua Barat terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang bersumber dari dana desa, karena masih ada temuan pendobolan data.
“Sebagai dinas teknis tugas kami adalah pembinaan, sehubungan dengan hal-hal yang disampaikan oleh BPKP, kita tindaklanjuti lewat rapat koordinasi ini,” kata Iba kepada wartawan usai menghadiri kegiatan tersebut.
Lebih jelas soal catatan BPKP, hal itu berkaitan dengan pendobolan data penerima manfaat bantuan langsung tunai tahun 2020 di 57 kampung dan bansos melalui dinas terkait.
Dia berharap, melalui rapat koordinasi hari ini, ada perbaikan administrasi kampung terhadap data penerima manfaat bantuan sosial di kampung, sehingga tidak lagi terjadi pendobolan data di tahun-tahun berikutnya.
Dirinya pun meminta, kepada dinas teknis yang mengelola langsung bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya Dinas Sosial, agar dapat membangun koordinasi dengan DPMK dan juga ke pemerintahan 57 kampung untuk pencocokan data, guna menghindari pendobolan nama bagi penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kampung pada DPMK Kabupaten Mansel, Deki Toansiba mengatakan, fokus kegiatan ini ke 57 kampung, terapi dilaksanakan secara bertahap.
“Untuk hari ini kita fokusnya ke 6 kampung, yakni Kampung Kobrey Hamor, Yamboi, Siwi, Margomulyo dan Muari, tahap berikutnya bergilir sampai 57 kebagian,” ucap Toansiba.
Menurut dia, tujuan dari kegiatan ini adalah supaya penyelenggaraan pemerintahan kampung, pengawasan dan penggunaan dana desa tahun ini dan tahun berikutnya, jauh lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan harapan, penggunaan dana desa di tahun ini dan tahun kedepannya tepat sasaran dan bisa menyentuh langsung masyarakat di kampung, begitu halnya dengan program pembangunan di kampung, terutama dari segi pelaksanaan administrasi pemerintahan kampung. [BOM-R2]