Manokwari, TP – Seluruh Fraksi dan Kelompok Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten [DPRK] Manokwari senada menyatakan setuju 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Manokwari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keempat Ranperda itu adalah, Ranperda City Branding Manokwari, Ranperda Penyelenggara Pendidikan Gratis, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), serta Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi-fraksi yang setuju yaitu, Fraksi Nasional Bersatu gabungan dari partai NasDem, Perindo, dan PPP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Golkar gabungan dari partai Golkar, Hanura dan PAN, Fraksi Gerindra, serta Kelompok Khusus (Otonomi Khusus).
Persetujuan itu disampaikan masing-masing fraksi plus Kelompok Khusus dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2025/2026 yang berlangsung di Kantor DPRK Manokwari, Rabu (8/10/2025) malam.
Berdasarkan persetujuan Fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus tersebut, maka Ketua DPRK Manokwari, Jhon Muid selaku pimpinan rapat paripurna didampingi Wakil I Suriyati, Wakil II Johani B. Makatita, dan Wakil III Daniel Mandacan atas nama lembaga, selanjutnya menetapkan persetujuan empat Ranperda tersebut menjadi Perda.
Persetujuan itu juga disaksikan Bupati Manokwari Hermus Indou, Wakil Bupati Mugiyono, 33 anggota DPRK Manokwari, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou bersama unsur pimpinan DPRK Manokwari.
“Atas nama pimpinan DPRK Manokwari dan seluruh anggota menyerahkan surat keputusan DPRK Manokwari persetujuan 4 raperda non APBD tahun 2025 yang selanjutnya akan dijadikan peraturan daerah,” ujar Muid.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid berharap 4 Ranperda yang sudah disepakati dan disetujui dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou dalam pidatonya menyampaikan, 4 Perda inisiatif tersebut akan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini memastikan akan mengimplementasi empat perda tersebut untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan produktif dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita pastikan bersama-sama persetujuan empat perda ini bukan untuk kepentingan individu atau pribadi kita tapi kita pastikan untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat yang menjadi hukum paling tertinggi yang kita junjung,” ungkapnya.
Hermus menegaskan, keempat Perda yang telah disetujui dan disahkan bersama, bukan sekedar dokumen hukum biasa, melainkan secara hakiki merupakan wujud komitmen nyata Pemkab Manokwari.
Bupati juga mengapresiasi DPRK Manokwari yang telah bekerja keras penuh untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dengan sangat baik, transparan. [SDR-R4]