Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan.
Melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda, Pemkab menggelar sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas ASN di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (8/10). Diikuti 100 peserta dari berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas, badan, distrik, kelurahan, RSUD hingga puskesmas.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut perubahan regulasi administrasi pemerintahan. Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 telah dicabut dan diganti dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, yang diturunkan dalam Perbup Manokwari Nomor 78 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.
Menurutnya, pembenahan tata naskah dinas dan seragam ASN diperlukan untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan profesionalisme aparatur.
“Forum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyamakan persepsi, mengurangi kesalahan administrasi, dan memperkuat identitas ASN sebagai pelayan publik,” ujarnya.
Sementara, Kabag Ortal Setda Manokwari, Samsul Huda, menambahkan, tata naskah dinas merupakan dasar dalam penyusunan surat menyurat resmi di lingkungan Pemkab.
“Keseragaman format dan bahasa sangat penting agar komunikasi antarinstansi berjalan efektif dan efisien,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa seragam ASN mencerminkan kedisiplinan dan wibawa aparatur.
“Kami harap seluruh OPD dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan terbaru,” tandasnya. [SDR-R4]