• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pemkab Manokwari Benahi Tata Naskah dan Seragam ASN

AdminTabura by AdminTabura
09/10/2025
in MANOKWARI
0
Pemkab Manokwari Benahi Tata Naskah dan Seragam ASN

Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas ASN di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (8/10).

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan.

Melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda, Pemkab menggelar sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Pakaian Dinas ASN di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (8/10). Diikuti 100 peserta dari berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas, badan, distrik, kelurahan, RSUD hingga puskesmas.

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono  menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut perubahan regulasi administrasi pemerintahan. Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 telah dicabut dan diganti dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, yang diturunkan dalam Perbup Manokwari Nomor 78 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.

Menurutnya, pembenahan tata naskah dinas dan seragam ASN diperlukan untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan profesionalisme aparatur.

“Forum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyamakan persepsi, mengurangi kesalahan administrasi, dan memperkuat identitas ASN sebagai pelayan publik,” ujarnya.

Sementara, Kabag Ortal Setda Manokwari, Samsul Huda, menambahkan, tata naskah dinas merupakan dasar dalam penyusunan surat menyurat resmi di lingkungan Pemkab.

“Keseragaman format dan bahasa sangat penting agar komunikasi antarinstansi berjalan efektif dan efisien,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa seragam ASN mencerminkan kedisiplinan dan wibawa aparatur.

“Kami harap seluruh OPD dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan terbaru,” tandasnya. [SDR-R4]

Previous Post

Pemda Mansel dan APN Surakarta Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan

Next Post

DPRK Manokwari Sahkan Perda Miras dan Tiga Perda Lainnya

Next Post
DPRK Manokwari Sahkan Perda Miras dan Tiga Perda Lainnya

DPRK Manokwari Sahkan Perda Miras dan Tiga Perda Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!