Manokwari, TP – Polda Papua Barat sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari.
Proses hukum kasus tersebut saat ini statusnya sudah tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N Tampubolon melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini menyangkut dana hibah yang bersumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp 7,35 miliar yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Berdasarkan data yang diungkapkan, YPSI Manokwari menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kesbangpol dengan rincian Rp 2,35 miliar pada tahun 2023 dan Rp 5 miliar pada tahun 2024.
Dana tersebut secara resmi dialokasikan untuk honor dosen dan pengurus, biaya operasional kampus, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lain-lain.
Namun, hasil penyelidikan tim penyidik menemukan adanya selisih yang signifikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang telah diperoleh, penyelidik berpendapat bahwa terdapat selisih yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Rincian kerugian sementara negara tersebut yakni, Tahun Anggaran 2023 (induk) Rp 342.300.000, Tahun Anggaran 2023 (perubahan) Rp 1.849.450.000, Tahun Anggaran 2024 Rp 4.117.045.880.
“Dengan demikian, total kerugian sementara mencapai Rp 6.308.795.880,” ungkap Benny.
Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. Polda Papua Barat menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [AND-R4]