Manokwari, TP – Proses land clearing (pembersihan) lokasi eks Kantor Gubernur dan DPR Papua Barat, di Jl. Siliwangi-Kota sebagai lokasi pembangunan Pusat Pelayanan UMKM Terpadu Manokwari, terus dilakukan oleh pihak ketiga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memberikan waktu bagi pihak ketiga untuk menyelesaikan land clearing tersebut , setelah dilaunching pembersihnya pada 1 Oktober 2025 lalu.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari, Albertus mengatakan pembersih dua lokasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari.
“Kami targetkan 60 hari sudah rata, sekarang proses pembongkaran sedang dikerjakan pihak kontraktor,” kata Albertus kepada wartawan di Kantor Bappeda Manokwari belum lama ini.
Dia menambahkan, sebelum pembongkaran Pemkab Manokwari telah mengantongi surat keputusan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan tentang penghapusan aset dan pembongkaran gedung.
Kebutuhan biaya untuk pembongkaran dua bangunan eks Kantor Gubernur dan DPR Papua Barat dialokasikan pada Perubahan APBD 2025 mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos pada Minggu 12 Oktober 2025 siang, pembongkaran material gedung masih terus dilakukan.
Pihak ketiga menurunkan tiga alat berat excavator. Satu di eks Kantor Gubernur Papua Barat dan dua alat di eks gedung DPR Papua Barat.
Pembongkaran dilakukan secara hati-hati dengan menghancurkan beton. Sedangkan, tiang baja masih tetap berdiri.
Sebelumnya, dalam kunjungannya, Kepala Subdirektorat Wilayah III Direktorat PKP Kementerian PU, M. Rizat Abidin berharap agar tiang baja bangunan tersebut dibongkar secara baik karena bernilai ekonomi dan bisa di lelang. [SDR-R4]