Manokwari, TP – Polda Papua Barat menggelar Operasi Bersinar Mansinam 2025 dengan melakukan patroli dan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan toko penjualan minuman keras (miras).
Operasi digelar mulai Sabtu, 12 Oktober 2025 dan direncanakan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. R.B. Simangunsong, selaku Ketua Tim Operasi mengatakan, operasi ini menitikberatkan pada penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran barang terlarang guna melindungi generasi muda.
“Malam kita sudah melaksanakan patroli di sekitaran Kota Manokwari dan melakukan sedikit penindakan di beberapa toko-toko miras yang memang menjual miras, khususnya tradisional atau lokal,” kata Simangunsong kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (13/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, operasi ini telah membuahkan hasil, dimana tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu dan menetapkan seorang tersangka berinisial R.
Selain itu, ia menambahkan, tim juga berhasil menyita sejumlah botol miras oplosan. “Kita sudah datangi beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat jual miras, terutama kios-kios, tapi tutup. Jadi bukan hanya penertiban, kami juga lakukan penindakan. Untuk jumlah pasti barang bukti, nanti saya cek, soalnya masih sementara rapat,” kata Simangunsong.
Ia mengaku operasi akan terus berlanjut selama kurang lebih 18 hari ke depan. Diharapkannya, melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan miras bisa meningkat, sehingga angka penyalahgunaan di Papua Barat dapat ditekan.
“Polda Papua Barat berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba guna menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera,” pungkasnya. [AND-R1]