Manokwari, TP – Penurunan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026 turut dialami Pemprov Papua Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM, mengatakan dana transfer keuangan yang mengalami penurunan adalah, Dana Alokasi Khusus Fisik Provinsi Papua Barat.
Namun dari sisi Dana Bagi Hasil (DBH), lanjut Bachri Yasin, DBH Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara besaran nilai DAK Fisik yang mengalami penurunan bervariasi dan masih bersifat estimasi karena sedang dalam pembahasan pemerintah pusat.
” Pengurangan dana transfer keuangan tahun anggaran 2026 dialami selruuh daerah. Kebijakan Menteri Keuangan ini untuk menjaga fiskal dan kehati-hatian dalam penyaluran dana transfer ke daerah, ” kata Bachri Yasin menjawab pertanyaan Tabura Pos di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (14/10) sore.
Menurut Bachri Yasin, penurunan TKD tahun anggaran 2026 tentu berpengaruh terhadap besaran APBD Papua Barat tahun 2026. Namun, nilai penurunan paling signifikan pada program apa bisa ditanyakan kep BPKAD dan Bappeda Papua Barat.
” Kami Bapenda melihat secara keseluruhan. Namun yang perlu dipahami sekarang 99 persen TKD itu bersifat mandatory. Artinya, alokasi anggaran yang ditransfer itu sudah jelas peruntukannya ,” terang Bachri.
Berangkat dari pengurangan dana transfer itu, Bachri Yasin justru melihat ada hal positif bagi pemerntah daerah agar lebih berperan aktif mengoptimalkan potensi di daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat.
Salah satunya, sebut Bachri Yasin, pemanfaatan dan pengelolaan Gas Bumi dari kilang LNG Tangguh sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 329.K/MG.01/MEM.M/2015 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Bumi (Liquefied Natural Gas) dari Kilang Tangguh Khusus kepada BUMD PT Padoma Ubadari Energy.
” Kalau ditanya apakah pengurangan dana transfer itu berpengaruh terhadap APBD kita, pasti berpengaruh. Tetapi buat saya, kebijakan itu justru memacu daerah untuk menggali PAD tanpa membebani masyarakat. Allhamdulilah, kita sudah mendapat SK Menteri ESDM untuk penjual Gas Bumi yang devidenya juga diterima Pemrov Papua Barat,” terangnya.
Ia menambahkan, upaya peningkatan PAD Papua Barat sangat penting guna menutupi kekurangan dana transfer. ” Pengelolaan PAD jauh lebih fleksibel dalam hal penggunaannya, sedangkan dana transfer merupakan mandatory , apa yang harus dibayar, penggunaannya untuk apa, bagaimana melaporkannya sudah jelas,” pungkasnya. [K&K/FSM-R2]