Pemerintah Terbitkan PP Terbaru Soal Kewenangan Pemberian Izin IPR
Manokwari,TP – Dinas Energi Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Papua Barat tengah fokus melakukan iventarisir kawasan pertambangan di seluruh Papua Barat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Papua Barat diminta untuk mengirimkan data titik kawasan pertambangan dalam bentuk SHP File.
Pemkab juga diminta mengirimkan peta holding zone kawasan hutan lindung dan cagar alam di setiap kabupaten ke Pemprov Papua Barat melalui Dinas ESDM. Sehingga bisa dilihat apakah lokasi pertambangan itu masuk kawasan hutan lindung dan cagar alam, atau tidak.
Potensi tambang yang masuk kawasan hutan lindung dan cagar alam harus segera di holding, disertai surat permohonan dari para kepala daerah terkait usulan perubahan fungsi kawasan.
” Ini sesuai arahan bapak gubernur. Namun hingga per tanggal 7 Oktober 2025, pengiriman data titik dan peta holding zone kawasan hutan lindung dan cagar alam yang masuk baru kabupaten Pengunungan Arfak,” kata Kadis ESDM Papua Barat, Samy Saiba kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, pekan lalu.
Masih terkait pertambangan, Samy Saiba mengungkapkan, pihaknya baru menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Meski belum membaca secara keseluruhan klasul dalam PP Nomor 39 itu. Samy Saiba melihat adanya klasul dalam PP tersebut yang bertolak belakang dengan PP sebelumnya seperti, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan Kementerian ESDM.
” Mudah-mudahan terjemahan saya salah, tapi untuk memastikan itu kami akan bersurat ke Kementerian ESDM mempertanyakan, apakah kewenangan pemberian izin yang seharusnya dikeluarkan oleh gubernur sudah ditarik atau belum. Karena yang kami pahami izin IPR dengan luasan kawasan yang telah ditentukan adalah kewenangan gubernur, ” terang Samy.
Samy Saiba menambahkan, terbitnya PP Nomor 39 ini menjadi cacatan dalam pengusulan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin IPR di wilayah Papua Barat, sehingga jelas berapa luasan kawasan pertambangan yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM maupun Gubernur.
Menurut Samy Saiba, terhimpunnya data titik dan peta holding zone dari seluruh kabupaten sangat mendukung kolaborasi antara Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Balai Wilayah Sungai untuk harmonisasi data terkait alih fungsi kawasan, sebelum tim diturunkan ke lapangan.
Samy Saiba berharap seluruh aktifitas pertambangan di wilayah Papua Barat harus ditata dengan baik dan dijalankan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
” Kita juga berharap ada perhatian pemerintah pusat dengan kebijakan Undang -undang Otsus di Tanah Papua, untuk dapat memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah mengatur usaha pertambangan di wilayahnya dengan skala yang lebih luas,” pungkas Samy Saiba. [K&K-R2]