• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Dinas ESDM Papua Barat Inventarisir Area Pertambangan

AdminTabura by AdminTabura
15/10/2025
in PAPUA BARAT
0
PT Padoma Ubadary Energy Diminta Persiapkan Langkah Penjualan Kouta Gas

Kepala ESDM Papua Barat, Sammy Saiba saat meyerahkan SK Menteri ESDM Nomor 329 Tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi dari Kilang Tangguh, di Hotel Aston Niu Manokwari, Selesa (14/10). Foto: TP/Ist

0
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pemerintah Terbitkan PP Terbaru Soal Kewenangan Pemberian Izin IPR

Manokwari,TP – Dinas Energi Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Papua Barat tengah fokus melakukan iventarisir kawasan pertambangan di seluruh Papua Barat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Papua Barat diminta untuk mengirimkan data titik kawasan pertambangan dalam bentuk SHP File.

Pemkab juga diminta mengirimkan peta holding zone kawasan hutan lindung dan cagar alam di setiap kabupaten ke Pemprov Papua Barat melalui Dinas ESDM. Sehingga bisa dilihat apakah lokasi pertambangan itu masuk kawasan hutan lindung dan cagar alam, atau tidak.

Potensi tambang yang masuk kawasan hutan lindung dan cagar alam harus segera di holding, disertai surat permohonan dari para kepala daerah terkait usulan perubahan fungsi kawasan.

” Ini sesuai arahan bapak gubernur. Namun hingga per tanggal 7 Oktober 2025, pengiriman data titik dan peta holding zone kawasan hutan lindung dan cagar alam yang masuk baru kabupaten Pengunungan Arfak,” kata Kadis ESDM Papua Barat, Samy Saiba kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, pekan lalu.

Masih terkait pertambangan, Samy Saiba mengungkapkan, pihaknya baru menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Meski belum membaca secara keseluruhan klasul dalam PP Nomor 39 itu. Samy Saiba melihat adanya klasul dalam PP tersebut yang bertolak belakang dengan PP sebelumnya seperti, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan Kementerian ESDM.

” Mudah-mudahan terjemahan saya salah, tapi untuk memastikan itu kami akan bersurat ke Kementerian ESDM mempertanyakan, apakah kewenangan pemberian izin yang seharusnya dikeluarkan oleh gubernur sudah ditarik atau belum. Karena yang kami pahami izin IPR dengan luasan kawasan yang telah ditentukan adalah kewenangan gubernur, ” terang Samy.

Samy Saiba menambahkan, terbitnya PP Nomor 39 ini menjadi cacatan dalam pengusulan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin IPR di wilayah Papua Barat, sehingga jelas berapa luasan kawasan pertambangan yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM maupun Gubernur.

Menurut Samy Saiba, terhimpunnya data titik dan peta holding zone dari seluruh kabupaten sangat mendukung kolaborasi antara Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Balai Wilayah Sungai untuk harmonisasi data terkait alih fungsi kawasan, sebelum tim diturunkan ke lapangan.

Samy Saiba berharap seluruh aktifitas pertambangan di wilayah Papua Barat harus ditata dengan baik dan dijalankan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

” Kita juga berharap ada perhatian pemerintah pusat dengan kebijakan Undang -undang Otsus di Tanah Papua, untuk dapat memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah mengatur usaha pertambangan di wilayahnya dengan skala yang lebih luas,” pungkas Samy Saiba. [K&K-R2]

Previous Post

PT Padoma Ubadary Energy Diminta Persiapkan Langkah Penjualan Kouta Gas

Next Post

Swasembada Pangan Bukti Nyata Keberhasilan Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

Next Post
Swasembada Pangan Bukti Nyata Keberhasilan Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

Swasembada Pangan Bukti Nyata Keberhasilan Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!