Sammy Saiba Serahkan SK Menteri ESDM kepada Gubernur Papua Barat
Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, meminta PT. Padoma Ubadary Energy dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 329.K/MG.01/MEM.M/2015 Tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi (Liquefied Natural Gas) dari Kilang LNG Tangguh.
Hal ini disampaikan Gubenur Papua Barat saat menerima salinan SK tersebut dari Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (14/10) sore. Dimana Gubernur Papua Barat meminta PT Padoma Ubadary Energy segera mempersiapkan langkah-langkah penjualan kouta Gas Bumi yang diberikan kepada Pemprov Papua Barat.
” Sesuai arahan dari bapak Gubernur, kami (Dinas, ESDM) Papua Barat bersama bersama PT Padoma Ubadary Energy diminta segera menindaklanjuti surat keputusan Menteri ESDM tersebut,” kata Sammy Saiba menjawab pertanyaan Tabura Pos usai pertemuan dengan Gubernur Papua Barat.
Sebagai tindaklanjut menyusul terbitnya SK Menteri ESDM itu, Gubernut meminta agar manajemen PT Padoma Ubadary Energy mempersiapkan angkah-langkah penjualan Gas Bumi.
Menurut Saiba, peluang ini menjadi harapan bagi Pemprov Papua Barat dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat ditengah kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer pada tahun anggaran 2026.
Sesuai catatan Tabura Pos sebelumnya, Saiba mengungkapkan, dari penjualan Gas Bumi tersebut Pemrprov Papua Barat memperoleh keuntungan sebesar 52 persen, sedangkan PT PUE menerima keuntungan 48 persen setelah dikurangi biaya opersional.
“Keuntungan yang dibagi itu setelah dikurangi belanja modal pembelian Gas Bumi dan operasional Kalau dihitung dari alokasi pemanfaatan Gas Bumi sebesar 20 MMCFD dengan angka permintaan harga PT PUE sebesar 9,725 % ICP, kita estimasikan Pemprov Papua Barat bisa mendapat keuntungan berkisar Rp. 100 miliar setiap penjualan,” terang Sammy.
Saiba mengaku bangga, perjuangan selama 11 tahun untuk mendapatkan harga khusus pemanfaatan Gas Bumi yang dapat dikelola pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya membuahkan hasil yang luar biasa. Pemprov Papua Barat bersama PT PUE dikabarkan telah menetapkan jadwal penjualan perdana gas bumi pada, 27 Oktober 2025.
Namun, pihaknya lagi menunggu informasi lanjut, sebab pada Oktober ini terdapat agenda daerah yang berdekatan, baik pelaksanaan 1 abad Peradaban Orang Papua, 25 Oktober dan pada 26 Oktober 2026 HUT GKI di Tanah Papua, tandas Saiba. [K&K/FSM-R2]