Manokwari, TP – Kasus pencurian di Toko Emas Sinar Logam di Jl. Merdeka, Manokwari yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial AS sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardhika mengatakan, pihak korban sudah dihadirkan ke persidangan dan sudah ada pengembalian barang bukti maupun ganti rugi dari terdakwa.
“Ada pengembalian kepada korban berupa kerugian emas sekitar 30 unit atau 27 plus 3 stel emas dan juga ganti rugi sekitar Rp70 juta. Korban sudah memaafkan pelaku,” kata Ardika yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan meski korban sudah memaafkan terdakwa dan mengembalikan barang bukti, tetapi proses hukum pidana tetap berjalan.
“Belum tuntutan, tapi tetap ada tuntutan pidana. Prosesnya tinggal tuntutan saja,” tandas Kasi Pidum. [AND-R1]