Manokwari, TP – Temuan dugaan kerugian keuangan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat tahun anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat telah disetor kembali ke kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Papua Barat Heribertus H. Wiryawan mengungkapkan , nilai temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat atas LHP LKPD Papua Barat tahun anggaran 2024 sekitar Rp. 2 Miliar, dan telah dikembalikan dalam bentuk tunai maupun aset.
” Nilai temuan pada tahun anggaran 2024 pada PUPR Papua Barat tidak terlalu besar, sudah disetor kembali ke kas daerah sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Heribertus kepada Tabura Pos di Kantor Inspektorat Papua Barat, belum lama ini.
Khusus di lingkup Dinas PUPR, tambah Heribertus, pihak Tim Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah Inspektorat Papua Barat telah menerbitkan Surat Keterangan Pertanggung Jawaban Mutlak (SKTJM) bagi para pihak yang memiliki etikad baik melakukan pengembalian dalam bentuk aset .
Disinggung terkait penyebab terjadinya temuan pada PUPR Papua Barat, terang Heribertus, terjadinya keterlambatan pekerjaan fisik di lapangan karena faktor cuaca.
” Temuan-temuan pada PUPR karena keterlambatan pekerjaaan fisik di lapangan. Faktor cuaca juga mempengaruhi, kadang hujan terus sehingga menghambat pekerjaan dan tidak sesuai kalender kerja dalam kontrak,” tandas Heribertus. [FSM-R2]