Manokwari, TP – Inspektur Provinsi Papua Barat Dr. Erwin Priyadi Hamonangan Saragih SH, MH, menegaskan pihaknya akan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 oknum ASN pada Sidang Majelis Kode Etik ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Selain itu, dua oknum pejabat di lingkup Pemprov Papua Barat yang diduga menyalahkan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara juga akan dihadapkan dalam persidangan Majelis Kode Etik ASN Papua Barat yang dilaksanakan, November 2025.
” Sidang kode etik ASN itu akan dilaksanakan setelah sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) selesai. Para oknum ASN yang dihadapkan ke sidang kode etik karena melakukan pelanggaran ringgan, sedang dan berat seperti, tidak masuk kantor selama 28 hari dan penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuarang negara,” terang Erwin Saragih seusai dilantik Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan sebagai Inspektur Inspektorat Papua Barat definitif, Jumat (17/10).
Ia kembali menegaskan, apabila sampai putusan sidang MP- TGR tidak ada penyelesaian maka temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat atas LHP LKPD Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2024 itu akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, sehingga tidak ada lagi penyelesaian temuan dari tahun anggaran 2023 -2024 yang mangkrak.
” Sampai batas waktu yang ditentukan masih ada sekitar Rp. 4,5 miliar yang belum kembalikan, dari temuan BPK RI sekitar Rp. 33,6 miliar. Kalau tidak ada pengembalian sampai putuas MP -TGR, kita limpahkan ke APH supaya temuan tahun 2023-2024 bersih, dan tidak terulang lagi dalam pengelolaan anggaran 2025 yang sedang kita kawal saat ini,” terang Erwin.
Erwnin menegaskan. pengembalian kerugian keuangan tidak serta merta oknum pejabat tersebut terbebas dari hukuman, tetap di proses dalam Sidang Kode Etik sebagai konsekunsi dari setiap LHP yang dikeluarkan Inspektorat. Untuk itu, Erwin Saragih mengingatkan seluruh ASN di lingkungan agar berhati -hati dalam pengelolaan keuangan negara.
” Perintah bapak Gubernur sangat jelas sebagaimana visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terwujudnya pemerintahan bersih,” pungkas Erwin Saragih yang mengaku tidak mengingat persis rincian OPD yang belum mengembalikan kerugian keuangan daerah dan nama oknum ASN yang direkomendasikan untuk di PTDH. [FSM-R2 ]