Aimas, TP- Kepala Distrik (Kadistrik) Salawati Selatan, Kabupaten Sorong Amirudin Umalelen, menegaskan pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab setiap Kepala Kampung. Distrik hanya berperan dalam memberikan pengawasan umum dan rekomendasi administratif.
“ Pengawasan dan rekomendasi memang dari distrik. Namun soal pengelolaan bukan dari kami, itu kembali kepada tupoksi setiap kepala kampung. Mau dikelola dengan baik atau tidak, itu tanggung jawab mereka sendiri,” tegas Amirudin saat ditemui media di Aimas, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa distrik memiliki peran yang terbatas pada pemberian rekomendasi bagi kampung yang akan mengajukan pencairan dana desa ke bank maupun ke dinas terkait, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Sorong. Setelah rekomendasi diberikan, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kampung.
Amirudin menambahkan, pihak distrik tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, pengawasan tersebut bersifat pembinaan dan tidak mencampuri teknis pengelolaan dana di tingkat kampung.
“ Yang pasti, kami di distrik akan terus memantau agar dana desa digunakan sebagaimana mestinya, sesuai harapan masyarakat dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kepala kampung memiliki peran penting dalam memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Karena itu, ia berharap para kepala kampung dapat bekerja dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Amirudin juga mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana desa akan berdampak pada kepercayaan masyarakat. “Kalau dana desa dikelola baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Tapi kalau disalahgunakan, pasti ada konsekuensi hukum,” tandasnya. [MPS-R2]