Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari akan segera melakukan gelar perkara kasus meninggalnya tiga Karyawati Lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada tanggal 19 September 2025 lalu.
Hal itu di ungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu. Dian Rana Alip Praba Utama kepada Tabura Pos saat di konfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut, Senin (20/10).
Dian mengungkapkan bahwa gelar perkara kasus tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Ia juga mengaku bahwa penyidik sudah menerima hasil pengujian dari BPOM terkait dengan sampel miras oplosan yang diduga penyebab meninggalnya ketiga korban tersebut.
Menurutnya, dari hasil pengujian tersebut memang terdapat benang merah diantaranya. Namun untuk kepastiannya baru bisa diungkapkan setelah gelar perkara dilakukan.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan gelar perkara. Hasil pemeriksaan BPOM sudah kami kantongi dan sudah ada, jadi memang ada benang merah diantara semuanya tapi nanti tunggu hasil gelar perkara baru fix. Nanti kalo sudah di gelar kami infokan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga karyawati Lokalisasi 55 Maruni berinsial EM alias Rara (24 ) karyawati di Wisma Antika Jaya, RAN (25) dan ANO (34) di Wisma Maspul dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka Robinson,Jumat (19/09/2025) lalu.
Usai mengonsumsi minuman terlarang itu, mereka mengalami gejala keracunan akut seperti mual, mata berkunang-kunang, sesak napas, serta mengeluarkan busa dari mulut. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa ketiga korban tidak dapat diselamatkan. [AND-R2]