Manokwari, TP – Sembilan [9] pelaku pencurian di rumah pegawai Kejaksan Negeri Kaimana yang terletak di daerah Kampung Susweni, Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Manokwari.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban berinsial BY meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Mengetahui rumahnya telah dibobol maling, korban yang perkirakan mengalami kerugian ratusan juta itu langsung membuat laporan Polisi pada September 2025.
“Para tersangka yang ditangkap di daerah Arowi sudah ditahan. Sebagian jumlah barang -bukti juga turut kita amankan seperti, barang-barang rumah tangga,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir melalui Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma, Selasa (21/10).
Wanma mengungkapkan, kasus ini baru diketahui setelah anak korban datang mengunjungi rumah tersebut, karena saat kejadian korban tengah bertugas di Kaimana dan suaminya bekerja di Teluk Wondama.
“Jadi rumah itu ditinggal kosong, kasus ini baru diketahui saat anak korban datang menyalakan lampu dan menemui barang -barang sudah tidak ada,” ungkap Wanma membahkan kerugian matril korban diperkirakan sekitar Rp. 500 juta
Selain membekuk 9 tersangka berinsial, YB (22 ), JA (23 ), FK (18 ), BW (19 ), CE (20) , MA (16 ), AB (16), M (17), dan MB (13 ), dan dua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah mengakui perbuatannya dan telah menjual sebagian hasil curiannya. Mereka masuk ke rumah korban melalui ventilasi,” beber Wanma.
Ironisnya, hasil penjualan barang curian digunakan para pelaku yang didominasi anak di bawah umur itu untuk membeli minuman keras. “Untuk tersangka di bawah umur kita sudah upayakan diversi tapi batal, jadi tetap lanjut,” tegas Wanma.
Mengingat batas waktu penahanan anak dibawah umur hanya 15 hari, maka pelaku dibawah umur penahaannya ditangguhkan dengan ketentuan wajib lapor sembari menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para rtersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP junto Pasal 363 ayat (2) KUHP. [AND-R2]





















