Manokwari, TP – Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Oktober 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mencatat 8 orang meninggal dunia akibar kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu. Nurfah Tajong mengungkapkanpeningkatan kasus laka lantas sepekan terkahir di Manokwari disebabkan sejumlah faktor seperti, pelanggaran saat berlalu lintas, kelalaian pengendara tidak mengunakan helm hingga berkendaraan di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Harus diakui sepekan terakhir kasus kecelakaan meningkat di Manokwari. Dalam satu minggu ini saja ada sekitar 8 orang meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Nurfah di Polresta Manokwari, Selasa (21/10).
Nurfah mengakui bahwa satu minggu terakhir ini pihaknya memang tidak melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena menindak lanjuti arahan dari Korlantas Polri dan pimpinan atas tentang larangan melakukan penindakan berupa tilang manual.
“Jadi memang ada larangan melakukan tilang manual, jadi kami hanya lakukan kegiatan rutin seperti himbauan, sosialisasi, dan teguran lisan,” ungkapnya.
Menurutnya berbagai upaya yang dilakukan ini tidak berjalan maksimal dan tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Akibatnya kecelakaan menjadi meningkat karena diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai gantinya, menginstruksikan untuk melakukan penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Jadi kita diminta melakukan tindakan tilang menggunakan ETLE, tapi itu juga tidak maksimal. Kita sebenarnya dilema makanya kami akan coba berkoordinasi dengan pimpinan untuk mencari solusi kebijakan ke depan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” pungkasnya. [AND-R2]





















