Manokwari, TP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari memfinalkan naskah akademik dan pembobotan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelayanan kesehatan gratis.
Dinkes selaku OPD pemrakarsa menunggu kesiapan panitia untuk ke provinsi agar dilakukan pembobotan sebelum diajukan ke DPR dan akan dikembalikan lagi ke kabupaten.
“Pembahasan terakhir masih berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari. Setelah semua clear di daerah, baru kita konsultasikan ke Pemprov. Setelah disetujui di sana, baru akan dibawa ke DPR,” kata Plt. Kepala Dinkes Manokwari, Marthen L. Rantetampang kepada para wartawan di Auditorium PWKI Papua Barat, Selasa (21/10/2025).
Rantetampang mengungkapkan, substansi atau fokus utama adalah memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Manokwari yang belum terdaftar dalam JKN, terutama bagi warga ber-KTP Manokwari.
Dikatakannya, yang dijamin secara gratis adalah semua pelayanan dasar sudah di-cover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana perda ini akan mengatur hal-hal yang belum dijamin oleh JKN.
Misalnya, jelas Rantetampang, warga yang tidak terdaftar di JKN, tetapi memiliki KTP Manokwari, tetap dibantu pemerintah daerah. Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah ini sejalan dengan semangat program Papua Barat Sehat.
Namun, sambung Rantetampang, dengan cakupan yang lebih luas, karena tidak hanya menyasar orang asli Papua, melainkan seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari.
“Kalau di Papua Barat itu mungkin lebih dominan pada rujukan khusus untuk orang asli Papua, sedangkan di Manokwari sifatnya lebih umum untuk seluruh masyarakat Manokwari,” klaim Plt. Kepala Dinkes.
Dirinya berharap kehadiran perda ini nantinya bisa memperkuat sistem perlindungan sosial di bidang kesehatan dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses pelayanan kesehatan dasar. [SDR-R1]





















