Aimas, TP – Bupati Kabupaten Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si, menegaskan Pemkab Sorong siap mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah disahkan DPRK Sorong.
Langkah serius ini akan diwujudkan Bupati Sorong dengan mengandeng TNI/Polri untuk membantu Pemkab Sorong dalam menciptakan suasana aman dan tertib di tengah masyarakat.
” Keberadaan perda ini menjadi dasar hukum penting dalam menegakkan kedisiplinan sosial dan menjaga ketertiban umum. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, kita memohon dukungan dari berbagai pihak, khususnya aparat keamanan,” kata Johny Kamuru kepada awak media di DPRK Sorong, Selasa (21/10/2025).
Menurut Bupati Johny Kamuru, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan efek positif, baik dalam penegakan aturan maupun peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban bersama.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan perda tidak hanya akan difokuskan pada penindakan, tetapi juga pada aspek pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat
memahami serta menaati aturan yang berlaku tanpa merasa terbebani.
Sementara itu, Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K, menyatakan dukungan penuh terhadap perda yang baru disahkan tersebut. Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting sebagai pedoman hukum daerah untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong.
“Kami dari pihak kepolisian siap mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan perda ini. Tujuannya bukan semata untuk menindak, tetapi untuk menciptakan situasi yang kondusif dan tertib di masyarakat,” pungkas Edwin.
Ia berharap penerapan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini dapat berjalan efektif, serta membawa dampak nyata dalam menjaga stabilitas dan kenyamanan hidup masyarakatdi wilayah hukum Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. [MPS-R2]