Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka ES, pemodal dari aktivitas ilegal di Sungai Kali Wariori, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat Rahmad Sentosa, mengaku bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke meja hijau.
“Untuk perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan dan waktu dekat segera kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkap Rahmad saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10).
Sebelumnya, tersangka ES sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelag diumumkan ke publik ES akhirnya menyerahkan diri kepada Polda Papua Barat pada 14 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ES berprofesi sebagai pemodal sekaligus pemilik toko emas di Jayapura, Papua. Dari hasil penyelidikan, ES diduga kuat membeli hasil kegiatan tambang ilegal berupa butiran emas dari aliran Sungai Wariori.
Atas perbuatannya ES dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 480 KUHP jo Pasa1 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [AND-R2]