Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengklaim telah memperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2018.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati Papua Barat, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Jumat (24/10). Meskipun telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara, Kejati Papua Barat menyatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun Basuki menegaskan dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, maka penetapan tersangka tidak akan lama lagi. “Sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dan mungkin tidak lama lagi penetapan tersangka,” pungkasnya. [AND-R2]


















