Manokwari, TP – Kepala Kejati Papua Barat, Basuki Sukardjono, S.H., M.H mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung HDPE Marampa di Manokwari yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017, menunjukkan progres yang cukup baik.
Basuki menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya berupaya untuk meminimalisir hambatan yang ada. Penyidikan dilakukan secara bertahap dan mendalam. Untuk menentukan tersangka, pihaknya akan melihat terlebih dahulu pihak mana yang lebih dominan dalam dugaan korupsi tersebut.
“Supaya perkara itu hambatan kecil kita harus terima du hasil dari BPKP terus kita ekspos baru kita tentukan siapa Tersangkanya. Untuk tersangka kita lihat dulu siapa lebih dominan, nanti perkembangannya baru kita lihat lagi. Karena kita tahu, modus korupsi pasti tidak sendiri. Nanti setelah itu dilakukan penguatan barang- bukti,”terang Kejati saat ditemui wartawan di Kejati Papua Barat, Jumat (24/10).
Kejati mengungkap, sejak penanganan kasus itu pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi. Para saksi tersebut berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perhubungan, pihak ketiga, dan saksi lain yang dinilai patut mengetahui terkait proyek tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Manado dan telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi yang mana hasilnya sudah diterima. Saat ini, lanjut Kejati, BPKP ini sudah mengeluarkan surat tugas dan 2-3 hari belakangan ini sudah berkantor di Kejati Papua Barat untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Proses klarifikasi juga dilakukan secara daring via zoom untuk menjangkau saksi-saksi yang berada di luar daerah, seperti Makassar, Jakarta, dan Surabaya.
Berdasarkan surat tugasnya, tim BPKP diberikan waktu sekitar 20 hari ke depan untuk menyelesaikan klarifikasi dan melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan. “Jadi tim dari BPKP ini sesuai surat tugasnya mereka mengklarifikasi sampai 20 hari kedepan,” pungkasnya. [AND-R2]
 
	    	 
		    

















