Sorong, TP – Ketua Dewan Adat Suku Moi Maya, Amirudin Umalelen menegaskan, keberadaan Kayu di Kampung Nulbatan, Distrik Salawati Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, milik Felix Wilianto, legal.
Hal ini disampaikan Amirudin Umalelen menyusul adanya penahanan kayu yang dilakukan oleh aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gakkum.
Dijelaskan Amirudin, kayu yang ditahan bukan berasal dari Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat, melainkan dari Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, tepatnya di Kampung Nulbatan.
“Untuk itu, saya meminta agar pihak berwenang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah distrik sebelum mengambil tindakan di lapangan, kata Kepala Distrik Salawati Tengah itu di Sekretariat Dewan Adat Suku Moi Maya Kabupaten Sorong, Sabtu (25/10/2025).
“Kalau mau bertindak, minimal harus kasih tahu kepala distrik sebagai perwakilan pemerintah di tingkat bawah selain bupati,” tegas Amirudin.
Ia menilai, koordinasi yang baik akan menciptakan transparansi dan menghindari kesalahpahaman, sebab yang paling memahami batas wilayah distrik adalah kepala distrik itu sendiri.
Lebih lanjut dijelaskannya, asal-usul kayu tersebut berasal dari Nulbatan, Distrik Salawati Tengah, dan dirinya sendiri yang memberikan keterangan resmi mengenai lokasi kayu itu. Ia meminta agar semua pihak memeriksa data dan fakta di lapangan sebelum membuat kesimpulan yang menyesatkan.
“Tolong dicek asal-usul kayu tersebut, jangan bikin gerakan tambahan terlalu banyak karena masyarakat menginginkan kenyamanan dan keamanan,” ujarnya.
Amirudin juga mengungkapkan, Felix Wilianto telah banyak membantu masyarakat di Distrik Salawati Selatan. Felix membeli kayu dari warga yang menjual hasil hutan dari tanah adat mereka demi memenuhi kebutuhan hidup, biaya sekolah anak-anak dan keperluan keluarga lainnya. “Kayu yang diolah bukan kayu berdiri, melainkan kayu rebahan,” tegasnya.
Ia menapik tudingan bahwa kayu tersebut berasal dari hasil penebangan baru. “Apabila ada yang mengatakan itu kayu yang baru ditebang, saya selaku Ketua Dewan Adat Moi Maya sekaligus Kepala Distrik Salawati Tengah siap masuk hutan bersama-sama untuk mengecek langsung apakah betul itu kayu penebangan atau kayu rebahan,” tandasnya.
Dirinya memastikan kayu tersebut tidak berasal dari kawasan konservasi atau cagar alam, melainkan murni kayu rebahan lama. “Jika klarifikasi ini tidak diindahkan oleh pihak Gakkum, masyarakat adat akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor Gakkum Provinsi Papua Barat Daya sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur. ” tandasnya.
Selaku Kepala Distrik, dirinya siap bertanggung jawab penuh atas kegiatan pengolahan kayu rebahan di wilayah Nulbatan.
“Sepengetahuan saya, kayu yang diolah oleh Felix di Nulbatan itu legal, bukan ilegal, karena merupakan kayu rebahan lama dari tahun 2005 dan 2015,” pungkas Amirudin.
Meski demikian, tambah Amirudin, apabila Gakkum Kehutanan menemukan ada penebangan baru di luar izin dan pengawasan distrik, maka hal tersebut bukan tanggung jawabnya sebagai Kepala Distrik.[MPS-R2]


















