Manokwari, TP – Tim Inspektorat Papua Barat menargetkan menyelesaikan pemeriksaan para pihak terkait dugaan honorer ‘siluman’ pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah (Pemprov) Papua Barat dapat dirampungkan dalam minggu ini.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin Saragih menegaskan, sesuai dengan target waktu selama 21 hari pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap 60 orang dari 1.002 tenaga honorer yan diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Dikatakan Saragih, saat ini tim Inspektorat Papua Barat tengah bekerja dengan harapan dapat diselesaikan dalam minggu ini.
“Kalau tim Inspektorat sudah rampung pemeriksaannya, maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan honorer ‘siluman’ ini akan diserahkan ke Gubernur Papua Barat dengan tempusan Kapolda Papua Barat,” jelas Saragih kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/10/2025).
Menurut Saragih, LHP diserahkan kepada gubernur sebagai pimpinan yang memberikan perintah tetapi juga kepada Polda Papua Barat, ketika yang bersangkutan jika masih ngeyel, maka akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan pengambil keterangan dari para saksi dapat dirampungkan di minggu ini,” ujar Saragih seraya menambahkan, tindakan pemalsuan dokumen pada proses pengangkatan 1.002 honorer menjadi calon aparatur sipil negara (ASN) berpotensi pidana.
Inspektorat telah mengumpulkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyampaikan ke masing-masing honorer dimaksud untuk tidak melanjutkan pemberkasan karena menghambat honorer lainnya.
“Ada 60 honorer siluman yang terus coba paksa masuk. Kemarin saya sudah minta agar mereka mundur dengan kesadaran sendiri, tapi tetap ngotot,” tegas Saragih.
Ia menyebut, pemalsuan dokumen tidak hanya melanggar disiplin kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tetapi dapat dikategorikan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Praktik pemalsuan dokumen, seperti ijazah, surat keterangan pengalaman kerja atau data identitas diri, merugikan sistem seleksi yang semestinya menjunjung asas kompetensi, integritas, dan kejujuran.
“Minggu ini pemeriksaan rampung langsusng diserahkan ke gubernur, disertai rekomendasi kasusnya diserahkan ke APH (aparat penegak hukum),” ujarnya.
Ia menyebut bahwa, penerimaan calon ASN dengan kuota 1.002 orang semestinya tidak mengalami kendala apabila seluruh data yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan dari BKD Papua Barat.
“Kasusnya sama seperti tahun 2019, ada sembilan orang yang saat masih bersidang di pengadilan. Kami percepat proses pemeriksaan, lalu limpahkan ke Polda Papua Barat,” tandas Saragih. [FSM-R2]


















