Manokwari, TP – Kurang dari 24 jam, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku pemalakan di Jalan Merdeka, Manokwari, dalam waktu kurang dari 24 jam, Senin (27/10).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP. Agung Gumara Samosir, membenarkan bahwa pelaku berinsial YPM (22) merupakan residivis kasus serupa.
Respon cepat ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.“Terduga pelaku yang diamankan berinisial YPM (22 tahun),” ungkapnya..
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, TEKAB Polresta Manokwari akhirnya berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Anggrem, Manokwari, sekitar Pukul 15.00 WIT, Senin (27/10).
Dari interogasi awal, YPM mengakui perbuatannya telah memalak pedagang kaki lima di kawasan Jalan Merdeka, Manokwari. “Pelaku YPM sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, YPM dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Beangkat dari kejadian tersebut, warga Manokwari dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kejahatan yang mereka lihat atau alami ke Call Center Aduan 110 Polresta Manokwari. [AND-R2]


















