• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Bagian Hukum Menunggu Draf Perbup dari OPD Pemrakarsa 4 Perda

AdminTabura by AdminTabura
31/10/2025
in MANOKWARI
0
Bagian Hukum Menunggu Draf Perbup dari OPD Pemrakarsa 4 Perda

Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Fauziah

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Setelah disepakati pada 8 Oktober 2025, Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari memonitoring organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa 4 peraturan daerah (perda) dan menyusun draf rancangan peraturan bupati (raperbup) sebagai turunan pelaksanaan.

Keempat perda yang sudah disepakati, yaitu: Perda tentang City Branding Manokwari, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan Gratis, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Keempat perda tersebut masih membutuhkan perbup sebagai regulasi turunan dalam implementasinya.

Terkait hal ini, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Fauziah menjelaskan, draf perbup tidak disusun Bagian Hukum, tetapi disusun langsung setiap OPD pemrakarsa perda.

“Untuk menindaklanjuti perda yang sudah ada, kami menunggu draf perbup dari perangkat daerah,” ungkap Fauziah yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (29/10/2025).

Dari keempat perda, hanya 1 OPD pemrakarsa yang sudah memasukkan draf perbup, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, yakni Perda tentang Penyelenggara Pendidikan Gratis. “Belum, kecuali Dinas Pendidikan. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” sebutnya. [SDR-R1]

Previous Post

Pemkab Mansel dan Pemilik Ulayat Gelar Upacara Adat Pembukaan Lahan Sekolah Rakyat

Next Post

Pasar Borobudur Belum Difungsikan

Next Post
Pasar Borobudur Belum Difungsikan

Pasar Borobudur Belum Difungsikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!