Manokwari, TP – Setelah disepakati pada 8 Oktober 2025, Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari memonitoring organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa 4 peraturan daerah (perda) dan menyusun draf rancangan peraturan bupati (raperbup) sebagai turunan pelaksanaan.
Keempat perda yang sudah disepakati, yaitu: Perda tentang City Branding Manokwari, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan Gratis, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keempat perda tersebut masih membutuhkan perbup sebagai regulasi turunan dalam implementasinya.
Terkait hal ini, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Fauziah menjelaskan, draf perbup tidak disusun Bagian Hukum, tetapi disusun langsung setiap OPD pemrakarsa perda.
“Untuk menindaklanjuti perda yang sudah ada, kami menunggu draf perbup dari perangkat daerah,” ungkap Fauziah yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (29/10/2025).
Dari keempat perda, hanya 1 OPD pemrakarsa yang sudah memasukkan draf perbup, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, yakni Perda tentang Penyelenggara Pendidikan Gratis. “Belum, kecuali Dinas Pendidikan. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” sebutnya. [SDR-R1]





















