Manokwari, TP – Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengatakan Komisi XII DPR-RI mendukung upaya melegalkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari menjadi pertambangan rakyat.
“Komisi XII mendukung kita dan Pemerintah Provinsi menjadikan Wasirawi menjadi pertambangan rakyat,” kata Mugiyono kepada para wartawan di kantornya, Kamis (30/10/2025).
Lanjut dia, meski mendukung, tetapi prosesnya harus mengikuti mekanisme dan prosedur serta bertahap. Diungkapkan Mugiyono, dalam pertemuan dengan Komisi XII, yang menjadi masalah sekarang bukan tentang hak ulayat atau investor, tetapi status hutannya.
“Status hutan atau lahannya masih dalam status cagar alam, bukan sekedar hutan lindung dan cagar alam itu status paling tinggi,” tandas Wakil Bupati.
Dijelaskannya, proses menjadikan pertambangan emas Wasirawi menjadi pertambangan rakyat masih akan diproses oleh sejumlah kementerian terkait. “Dari status cagar alam harus diturunkan statusnya menjadi hutan lindung, setelah itu baru dikonversi menjadi lahan produksi,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat telah mengajukan proses pengalihan status hutan ke sejumlah kementerian. “Kita sudah ajukan ke Pemerintah Pusat untuk bisa dibantu status lahannya supaya masyarakat dapat mengelola sendiri hasilnya,” kata Mugiyono.
Untuk itu, ia berharap Pemerintah Pusat bisa mempercepat pengajuan pengalihan status hutan menjadi hutan produksi dan prosesnya jangan lama, karena yang mau mengambil manfaatnya banyak sekali.
“Supaya jangan ada aktivitas ilegal lagi. Untuk masyarakat bersabar sedikit lagi, karena prosesnya masih di pusat,” tandas Mugiyono. [SDR-R1]





















