Manokwari, TP – Sebuah drama penyesatan hukum sedang terjadi dalam perkara dugaan makar terhadap terdakwa, Abraham G. Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/11/2025).
Ketua tim penasehat hukum keempat terdakwa, Yan C. Warinussy, SH menyebut, penyesatan dimaksud lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong menuntut keempat kliennya dengan tuntutan pidana yang bersifat paradoks.
Ia mengungkapkan, keempat kliennya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sehingga jaksa menuntut agar keempat klien kami yang disebutnya sebagai pejabat pada Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dituntut dijatuhi pidana masing-masing selama 8 bulan penjara dipotong selama para terdakwa menjalani penahanan sementara,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Warinussy menjelaskan, tuntutan JPU Kejari Sorong ini belum diperoleh tim penasehat hukum hingga Selasa (4/11/2025) malam.
Lanjut Warinussy, apabila rekannya, Pither P. Barani, SH dari Makassar sudah mendapatkan softcopy dari tuntutan tersebut, maka tim penasehat hukum akan menyiapkan nota pembelaan demi kepentingan keempat kliennya pada sidang, Selasa (11/11/2025) di PN Makassar. [*HEN-R1]


















