• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasus Tipikor Pengadaan ATK, Kejaksaan Tahan Dua Oknum Pejabat BPKAD Kota Sorong

AdminTabura by AdminTabura
06/11/2025
in POLHUKRIM
0
Kasus Tipikor Pengadaan ATK, Kejaksaan Tahan Dua Oknum Pejabat BPKAD Kota Sorong

Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahanan terhadap Kepala dan Bendara BPKAD Pemkot Sorong yang menjabat saat terjadianya dugaan tipikor pengadaan ATK dan Cetakan yang bersumber dari APBD Pemkot Sorong Tahun Anggaran 2017. TP/Ist

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong langsung melakukan penahanan terhadap dua oknum ASN BPKAD Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni berinsial HJT dan BEPM.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjonk melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Agustiawan Umar membenarkan penahanan kedua oknum itu saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/11).

Ia mengungkapkan, tersangka berinisial HJT selaku Kepala BPKAD Kota Sorong pada periode tersebut. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.

Sementara tersangka BEPM selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong. Dia ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal yang sama.

Berdasarkan keterangan penyidik, total anggaran untuk kegiatan belanja ATK dan cetakan pada BPKAD Kota Sorong TA 2017 mencapai Rp. 8.039.245.500.

Anggaran ini bersumber dari DBH pajak atau bukan pajak pusat dan APBD Induk Kota Sorong, yang kemudian mendapat penambahan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2017.

Namun, dalam pelaksanaannya penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139.

Kedua tersangka disangkakan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap HJT dan BEPM selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong,” pungkasnya. [AND-R2]

Previous Post

Rakernis Bersama Satlantas Jajaran, Polda Pabar Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi Teknologi dalam Pelayanan Publik

Next Post

Hasani Ulman Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat Adat Papua

Next Post
Hasani Ulman Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat Adat Papua

Hasani Ulman Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat Adat Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!