Manokwari, TP – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong langsung melakukan penahanan terhadap dua oknum ASN BPKAD Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni berinsial HJT dan BEPM.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjonk melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Agustiawan Umar membenarkan penahanan kedua oknum itu saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/11).
Ia mengungkapkan, tersangka berinisial HJT selaku Kepala BPKAD Kota Sorong pada periode tersebut. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
Sementara tersangka BEPM selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong. Dia ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal yang sama.
Berdasarkan keterangan penyidik, total anggaran untuk kegiatan belanja ATK dan cetakan pada BPKAD Kota Sorong TA 2017 mencapai Rp. 8.039.245.500.
Anggaran ini bersumber dari DBH pajak atau bukan pajak pusat dan APBD Induk Kota Sorong, yang kemudian mendapat penambahan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2017.
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139.
Kedua tersangka disangkakan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap HJT dan BEPM selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong,” pungkasnya. [AND-R2]



















