Manokwari, TP – Maraknya aktivitas penebangan kayu secara illegal dan perburuan satwa liar dan tanaman ekonomis secara massif terus terjadi di wilayah Adat Suku Mere, dari wilayah Yapiyamba hingga Naikere di wilayah adat Doberai Kabupaten Kaimana.
Aktivitas illegal penebangan kayu, perburuan satwa liar yang dilindungi dan pencurian tanaman bernialai ekonomis terus dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawan dari wilayah Nabire, Wondama maupun Kaimana.
Kepala Suku Mere, Jitro Samiata mengungkapkan, aktivitas illegal tersebut sudah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang sejak awal tahun 2025.
Sayangnya, kata Samiata, sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pihak berwenang. Sementara, aktivitas illegal tersebut terus berlanjut di wilayah adat suku Mere.
“Kami sebagai pemilik hak ulayat sudah keluarkan surat peringatan terutama kepada operator sensor agar segera menghentikan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu,” tegas Samiata kepada Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Samiata, kayu-kayu illegal ini diangkut dengan bebas ke Provinsi Papua Tengah, tanda dokumen-dokumen yang lengkap dan tidak dipermasalahkan di Papua Tengah.
Lebih lanjut, kata Samiata, dalam surat peringatan itu, pihaknya memberikan batas waktu hingga 20 Oktober 2025 untuk segera menghentikan penebangan dan juga perburuan satwa liar yang dilindungi.
“Jika masih ada oknum-oknum yang menebang dan mengangkut kayu di atas tanggal tersebut, kami akan meminta bantuan cabang Dinas Kehutanan Teluk Wondama untuk memproses, karena aktivitas mereka illegal tanpa izin dari Dinas Kehutanan Papua Barat,” tandas Samiata.
selanjutnya kayu-kayu tersebut diangkut ke Provinsi Papua Tengah tanpa dokumen namun tidak dipermasalahkan di Papua Tengah, tandas Samiata. [FSM-R2]


















