Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat memfasilitasi pertemuan antara Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, dan wilayah adat Domberay serta Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus, Setda Papua Barat, belum lama ini.
Pertemuan tersebut dalam rangka penyamaan persepsi antara lembaga adat dan pemerintah dalam rangka penyusunan petunjuk teknis (juknis) pendataan Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan kriteria IV tentang Pengakuan Orang Papua.
Kepala Disdukcapil Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, dari petermuan itu menghasilkan sejumlah rekomendasi dalam rangka pendataan OAP kriteria ke-4 sesuai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2023 pada paragraf 5 dan 6 tentang Pengakuan Orang Papua.
Rekomemdasi dimaksud diantaranya, sebut Come, akan digelar pertemuan khusus antara MRPB, DAP wilayah Adat Doberay dan Bomberay, Ketua Adat dan Kepala Sub Suku se- Tanah Papua di Provinsi Papua Barat.
“Kita harapkan pertemuan khusus ini dapat melahirkan merumuskan Juknis penentuan Kategori 4 sesuai Perdasus Papua Barat Nomor 04 Tahun 2023,” kata Come kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (5/11/2025).
Dikatakan Come, juknis Pengakuan sebagai Orang Papua yang dikeluarkan oleh MRPB diharapkan secara yuridis berlaku di luar lingkup MRPB.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya dapat memastikan Data Marga Orang Asli Papua sesuai wilayah adat dan diserahkan kepada MRPB pada pertemuan sebelumnya.
“Jadi pertemuan lanjutan akan dinisiasi oleh MRPB. Kami sangat berharap adanya juknis ini agar kami sesegera mungkin lakukan pengimputan data Orang Papua kriteria ke-4 terkait pengakuan,” ujarnya.
Sebab, pendataan OAP untuk kriteria ke-1, 2 dan kriteria 3 yang diimput sudah mencapai 319.153 jiwa dari total jumlah 580.582 jiwa, data per 29 Oktober 2025.
Menurutnya, data ini sudah stagnan dan tidak bisa naik lagi, maka harus ada kriteria ke- 4 terkait pengakuan. Karena data ini akan berkaitan dengan kebijakan dan alokasi anggaran Otsus.
“Data kependudukan Orang Papua kriteria ke-4 ini sudah harus ada, karena sesuai amanah Perdasus Nomor 4 Tahun 2023, PP 106 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021,” tandas Come. [FSM-R2]





















