Manokwari, TP – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Papua Barat menghadirkan tiga Direktur Perusahaan rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat pada sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kantor Inspektorat Papua Barat, Jumat (7/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis TGR Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH didampingi Sekrestaris Majelis, Agus Nurodi dan dua Anggota Majelis, Yakub Rikhard Kiriweno dan Melkias Werinussa yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga rekanan Dishub Papua Barat.
Ketiga Direktur tersebut terindikasi menyebabkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Perusahaan rekanan Dishub yang hadir pada sidang TGR; Pertama, Direktur CV. Members yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 41.881.200 pada pekerjaan pengadaan rambu-rambu dan pengaman jalan di sekitar kantor gubernur.
Kedua, Direktur CV. Arfak Nok Mbrey yang terindikasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 114.242.900 akibat kekurangan volume pekerjaan pemasangan fasilitas pengamanan jalan ruas Anday-Transat. “Perusahaan ini sempat mencicil Rp. 10 juta pada 3 Oktober dan Rp. 30 juta pada 6 November.
Sisa kewajiban yang belum disetorkan: Rp. 74.242.900,” kata majelis saat pelaksanaan sidang, Jumat (7/11/2025).
Selanjutnya, Direktur CV. Mahkota Cenderawasih Kerugian negara Rp. 61.019.500 pada pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan jalan di belakang kantor gubernur.
Perusahaan telah mencicil Rp30 juta, menyisakan Rp. 31.019.500 yang belum dibayarkan. Kepada wartawan Saragih mengatakan, sidang ini sebagai sikap tegas pemprov dalam menindaklanjuti temuan berulang BPK-RI melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor pelaksana proyek yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Saragih yang juga Inspektur Pemprov Papua Barat menegaskan, MPTPTGR tidak lagi memberikan toleransi tambahan terhadap rekanan yang tidak kooperatif.
“Majelis memberi waktu 10 hari, tidak bisa lebih. Sebelumnya TPKD sudah memberi kesempatan 60 hari, tapi tidak ada tindak lanjut. Bila dalam 10 hari tidak diselesaikan, maka hasil sidang ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” singkat Saragih. [FSM-R2]



















