Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengutuk keras dugaan tindak pidana ‘pelecehan seksual’ yang diduga dialami korban berinisial NEI di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada 21 September 2025.
“Dugaan tindak pidana tersebut diduga keras melibatkan oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat berinisial YS,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Dirinya mendukung penuh langkah yang diambil kuasa hukum korban NEI, advokat Yance Dasnarebo, yang memberikan bantuan hukum sesuai amanat Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP, sehingga dibuat laporan polisi sebagai langkah awal dari suatu proses hukum pidana.
Diutarakan Warinussy, jika membaca kronologis yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, jelas diduga telah terjadi suatu peristiwa pidana.
Untuk itulah, ia mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya memberikan perhatian penuh terhadap proses penyelidikan kasus yang dialami korban NEI.
“Ini penting demi menghindari pola relasi kuasa yang diduga keras dimiliki saat ini oleh terduga terlapor karena jabatan dan kuasa yang diembannya saat ini,” tegas Warinussy.
Selain itu, lanjut Warinussy, LP3BH Manokwari mendesak Bupati Raja Ampat segera mengambil sikap terhadap oknum yang diduga melanggar etika aparatur sipil negara (ASN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Kabupaten Raja Ampat yang dijuluki ‘1.000 Pulau’ tersebut.
“Kami juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera mengambil segenap langkah hukum yang bertanggung jawab demi kepentingan hukum korban berdasarkan amanat KUHP dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pinta Warinussy.
Sementara informasi yang dihimpun Tabura Pos, laporan polisi korban berinisial NEI ini tercatat dengan Nomor: LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 5 November 2025.
Korban yang berstatus mahasiswa atau pelajar ini melaporkan dugaan tindak pidana cabul, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, dengan kejadian di rumah terlapor, di Harapan Indah, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Dalam laporannya, korban menyebut pada 21 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIT, telah terjadi tindak pidana ‘pencabulan’ di rumah terlapor yang mengakibatkan korban merasa trauma.
Kemudian, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan sampai pada saat ini, Sorong, 5 November 2025, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat Daya untuk diproses lebih lanjut.
Laporan polisi ini diterima atas nama Kepala SPKT Polda Papua Barat Daya, Ka Siaga II atas nama Bripka Syam Firdaus. [*TIM2-R1]



















