Manokwari, TP – Majelis Kode Etik Provinsi Papua Barat menggelar sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Jumat (7/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Papua Barat, Dr. Erwin P.H Saragih, SH., MH beragendakan Pembacaan Tuntutan oleh Majelis Kode Etik terhadap Tertuntut.
Pada sidang kode etik perdana tersebut, Panitera telah melayangkan surat perihal pemanggilan kepada tertuntut, berinisial FS sebagai ASN pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat.
Usai membuka persidangan, majelis memanggil tertuntut tetapi tertuntut tidak hadir. Sehingga, majelis mempertanyakan ketidakhadiran tertuntut kepada panitera.
Pada saat itu, Panitera Suprianto, SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat perihal pemanggilan persidangan kepada dinas teknis dengan tembusan kepada orang tua yang bersangkutan.
Namun, hingga proses persidangan berlangsung tidak ada konfirmasi balik dari dinas terkait maupun yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, panitera meminta waktu untuk memanggil yang bersangkutan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada minggu depan.
Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda proses persidangan kode etik ASN dan akan kembali menggelar sidang dengan agenda yang sama pada minggu depan.
Informasi yang diimpun Tabura Pos, tertuntut FS merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat.
Pelaksanaan sidang kode etik tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Inspektorat Papua Barat Nomor: X.700.1.2.1/011/LHP-RIKSUS/IT-PROV.PB/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Dimana, tertuntut tidak melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) selama 1 tahun, 6 bulan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat. [FSM-R2]



















