Aimas, TP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Sorong menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong tahun 2025–2029.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna XIII DPRK Sorong masa sidang tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRDK Sorong, Rabu (12/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Mawardi Nur, dan dihadiri 29 anggota DPRD Kabupaten Sorong.
Wakil Bupati Sutejo, S.Pd., menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan proses panjang yang penuh dinamika, diskusi, dan perdebatan. Namun, seluruh tahapan tersebut dilakukan dengan semangat kebersamaan demi kemajuan daerah.
“RPJMD ini adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan, disusun berdasarkan visi, misi, agenda, serta prioritas kepala daerah,” ujarnya.
Menurutnya, RPJMD Kabupaten Sorong 2025–2029 dirancang untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Dokumen tersebut mengintegrasikan regulasi nasional, provinsi, dan kabupaten serta melibatkan berbagai pihak seperti perangkat daerah dan seluruh stakeholder di Kabupaten Sorong. Fokus utama RPJMD diarahkan pada penguatan sektor unggulan daerah seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri pengolahan.
Selain sektor unggulan, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, perumahan layak, serta akses transportasi. Isu lingkungan dan keberlanjutan turut menjadi perhatian utama mengingat Kabupaten Sorong memiliki kekayaan biodiversitas dan kawasan hutan yang perlu dijaga. “RPJMD ini mengintegrasikan pendekatan rendah karbon dan tata kelola sumber daya alam berkelanjutan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sutejo menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan menjadi pondasi utama dalam RPJMD kali ini. Pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, inovatif, dan berbasis digital. Reformasi birokrasi, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus terlihat nyata dalam kinerja perangkat daerah.
RPJMD 2025–2029 juga menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengaturan ruang, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, telekomunikasi, dan sarana konektivitas antarwilayah akan menjadi prioritas penting selama lima tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen strategis yang tidak hanya menjadi pedoman arah pembangunan, tetapi juga wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini harus realistis, terukur, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyusun RPJMD dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik,” ujarnya.
Mawardi juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD agar setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“RPJMD tidak boleh berhenti sebagai narasi dan retorika, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata dan partisipasi masyarakat. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah kita,” pungkasnya. [MPS-R2]



















