Manokwari, TP – Tertuntut Direktur dan Kuasa CV. Warsamson kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Papua Barat, Rabu (12/11/2025) . Sidang pertama dengan agenda yang sama pihak tertuntut juga tidak hadir, Senin (10/11/2025).
Sidang TPTGR kedua yang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Erwin P.H. Saragih beragendakan pembacaan tuntutan terhadap pihak tertutut Direktur dan kuasa CV. Warsamson serta pejabat pelaksana kegiatan (PPK/PPTK) rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.
Pantauan Tabura Pos, usai membuka sidang Ketua Majelis memanggil Direktur dan Kuasa CV. Warsamson serta serta pejabat pelaksana kegiatan (PPK/PPTK). Namun, pihak-pihak tersebut tidak hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan sakit.
Pada sidang itu, Panitera majelis, Suprianto, SH., menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Kuasa CV. Warsamson telah merespon bahwa, dirinya tidak dapat hadir karena sakit. Sehingga meminta adanya kebijakan penundahan sidang dari ketua majelis.
Setelah mendengar penjelasan panitera, ketua majelis memutuskan untuk menundah persidangan hingga Rabu (19/11/2025) dengan agenda putusan.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Papua Barat Nomor: 9.B/LHP/DJKPKN-VLMAN/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Ditemukan kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan pembangunan sumur bor di Bandara Siboru, Kabupaten Fakfak, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 261.201.000.
Dari temuan itu, Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat telah menerbitkan Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor: 094/306/SPT-LOKAL/ITPROV.PB/X/2025. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak CV Warsamson belum juga menyetor pengembalian dana ke kas daerah.
Majelis TPGR menegaskan akan menjadwalkan ulang sidang guna menindaklanjuti Surat Tuntutan Nomor: 11/MP-TGR/XI/2025 terhadap Direktur CV Warsamson Perdana, sekaligus memastikan pelaksanaan rekomendasi BPK RI dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. [FSM-R2]



















