Manokwari, TP – Maraknya penebangan dan peredaran kayu secara ‘bebas’ tanpa dokumen dari wilayah Papua Barat ke wilayah Papua Tengah tanpa dokumen menjadi persoalan klasik yang sulit dicegah oleh instansi teknis.
Menurut Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., MAP. C.L, peredaran kayu secara bebas diperbatasan antara Papua Barat dan Papua Tengah merupakan fenomena lama yang terus berulang di Tanah Papua.
“Daerah yang dikenal rawan konflik atau zona merah ini justru menjadi jalur bebas keluar-masuknya kayu tersebut,” kata Akwan kepada Tabura Pos melalui via WhatsApp, Senin (17/11/2025).
Misalnya, kata Akwan, di Kabupaten Maibrat, Papua Barat Daya, ada kayu yang diakut bebas keluar dari daerah konflik ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagaimana mekanisme peredaran hasil hutan tersebut.
Pertanyaan lain adalah, mengapa aktivitas ilegal seperti ini bisa berlangsung dengan mudah di wilayah yang seharusnya diawasi ketat karena potensi keamanannya tinggi? Apakah ada keterkaitan antara konflik dan aktivitas ilegal ini?
Akwan menilai, situasi ini perlu dibuka secara terang-benderang. Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban kerugian, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
“Hasil hutan seharusnya memberi manfaat bagi rakyat Papua, bukan justru memperkaya segelintir pihak yang memanfaatkan situasi tidak stabil di daerah tersebut,” tandas Akwan. [FSM-R2]



















