Manokwari, TP – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digenjot untuk dibentuk pada 164 kampung di Kabupaten Manokwari untuk segera berbadan hukum.
Namun setelah berbadan hukum diurus oleh 164 kampung, ternyata tidak semua bisa langsung beroperasi.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengakui belum semua KDMP beroperasi pada 164 kampung dengan berbagai alasan.
“Kalau di Manokwari secara hukum semua sudah berbadan hukum. Yang beroperasi belum ter-update secara keseluruhan, tapi ada beberapa di daerah pemukiman transmigrasi,” kata Mugiyono kepada para wartawan di Aula BPMP Papua Barat, Senin (17/11/2025).
Dijelaskan Mugiyono, pembentukan dan pengoperasian KDMP membutuhkan sumber daya manusia (SDM), karena koperasi ini tidak mencari laba atau keuntungan seperti koperasi reguler.
Selain itu, jelas Mugiyono, setiap kampung harus menyediakan lahan dengan ukuran cukup besar sekitar 20×30 meter.
“Tidak semua desa atau kampung mempunyai kompetensi pengelolaan koperasi. Koperasi ini bukan membuka kios atau warung, bukan juga mencari untung yang besar,” kata Wakil Bupati seraya mengatakan, pihaknya secara pelan-pelan memberi pemahaman terhadap masyarakat.
Informasi yang diterima Tabura Pos, salah satu KDMP yang sudah beroperasi adalah KDMP Aimasi yang terletak di Distrik Aimasi sebagai pengecer. [SDR-R1]



















