Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat telah merampungkan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari, di Auditorium BPK.
Penyerahan LHP berlangsung secara terbatas di Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, di Sowi Gunung, Jumat (21/11/2025).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Agus Priyono, menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup periode Tahun 2024 sampai dengan Semester 1 Tahun 2025.
“Pemeriksaan bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan kedua lembaga KPU tersebut dalam mengelola anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Agus Priyono kepada wartawan setelah penyerahan.
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024, ditemukan adanya berbagai kelemahan ataupun pengecualian.
Ia membeberkan, ada dua pengecualian untuk KPU Provinsi, yaitu terkait pertanggungjawaban belanja. Menurutnya, dari beberapa pertanggungjawaban belanja ada yang tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya pengadaan barang dalam hal penyusunan APS, KAK, dan sebagainya. Itu kita nilai masih ada penyimpangan material,” ungkap Agus.
Meski begitu, BPK mengapresiasi jajaran KPU karena seluruh temuan kelebihan bayar telah ditindaklanjuti. Untuk pengecualian kedua, kata Agus, terkait penyetoran sisa dana hibah KPU Provinsi Papua Barat, yang semestinya dikembalikan ke kas daerah namun justru disetorkan ke kas negara.
Sedangkan, untuk KPU Kabupaten Manokwari juga terdapat dua pengecualian. Pertama, tidak disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada kepala daerah saat terjadi revisi penggunaan dana hibah. Kedua, adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja, terutama pada aspek perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Agus menekankan, terhadap temuan kelemahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari.
“Kami memberikan rekomendasi agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami serahkan,” terangnya tanpa merincikan rekomendasi dimaksud.
Dengan penyerahan LHP ini, BPK berharap KPU di semua tingkatan segera menindaklanjuti pengecualian tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran Pilkada di masa mendatang.
“Kami berharap Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP sebagai pedoman atau acuan dalam pengelolaan belanja pada masa mendatang,” tukasnya. [SDR-R2]




















