Manokwari, TP – Besaran pendapatan daerah Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2026 diistimasikan sebesar Rp. 4.093 Triliun. Jumlah itu terungkap saat penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS APBD 2026 itu diserahkan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Petrus Makbon, didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (20/11/2025).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, penyerahan dokumen KUA-PPAS ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan amanah Perundang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Dikemukakan Gubernur, dokumen ini mohon dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Gubernur menjelaskan, dokumen KUA-PPAS APBD Papua Barat memuat arah kebijakan fiskal daerah yang berlandaskan pada Visi dan Misi pembangunan daerah dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah yang realistis.
“Komitmen ini perlu pertimbangan, karena banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Namun, disisi lain tentunya memperhatikan keterbatasan sumber daya yang kita miliki,” kata Mandacan dalam sambutannya.
Gubernur menjabarkan, adapun pokok materi dalam KUA-PPAS APBD 2026 mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Kebijakan pendapatan, jumlah pendapatan yang ditargetkan pada APBD Tahun 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan yang disasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Target pendapatan daerah tahun 2026 secara netto setelah dikurangi transfer ke kabupaten se Papua Barat mengalami penurunan sebesar 18,20 persen dari jumlah pendapatan netto APBD Tahun 2025. Menurut Gubernur, penurunan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus yang sebagian besar di transfer ke kabupaten se Papua Barat.
Sementara kebijakan belanja, lanjut Gubernur, belanja adalah, kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Estimasi total netto belanja daerah Papua Barat tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 23,74 persen dari total netto belanja daerah Papua Barat pada APBD Tahun 2025. Sementara kebijakan pembiayaan, kata gubernur, pembiayaan dibagi menjadi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan adalah, semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ditambahkan Mandacan, PPAS sebagai langkah awal proses penyiapan rancangan APBD sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah harus disusun sesuai program dan kegiatan yang diselaraskan dengan target kinerja yang terukur agar memberikan manfaat optimal bagi kebutuhan masyarakat.
APBD Papua Barat Tahun 2026 adalah instrument operasional tahunan keuangan daerah yang diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dan sasaran dari pembangunan daerah.
Adapun postur APBD 2026 direncanakan sebagai berikut,rencana pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni, pendapatan daerah sebesar Rp. 4,093 Triliun.
Terdiri dari PAD Rp. 345 miliar, pendapatan dana transfer Rp. 3,747 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 807 Juta. Sementara rencana belanja daerah diestimasikan sebesar Rp. 4,103 Triliun. Terdiri dari belanja operasi Rp. 1,850 Triliun, belanja modal Rp. 303 Miliar, belanja tidak terduga Rp. 60 Miliar dan belanja transfer ke kabupaten Rp. 1,898 Triliun.
“Terdapat kenaikan transfer ke kabupaten sebesar Rp. 856 Miliar atau naik sebesar 82,23 persen, sehingga secara netto kemampuan belanja provinsi menurun sebesar Rp. 523 Miliar, atau menurun 23,74 persen,” rinci Gubernur.
Pembiayaan daerah, lanjut Gubernur, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 sebesar Rp. 10 Miliar, dan pengeluaran pembiayaan nihil.
“Kami menyadari sepenuhnya, keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat,” tandas Mandacan. [FSM-R2]





















