Manokwari, TP – Pihak keluarga korban mempertanyakan proses hukum atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban berinisial NJE. Sebab sejak dilaporkan ke Polresta Manokwari awal 2023 sampai sekarang, pelapor merasa tidak ada perkembangan berarti.
Laporan polisi (LP) atas dugaan persetubuhan anak dilaporkan ayah dari korban NJE berinisial AYE. Bahkan, sejak dilaporkan pada awal 2023, ada mediasi dan penyelesaian secara adat beberapa kali, tetapi semua tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut akibat tidak ditepatinya kesepakatan.
Menurut ayah dari korban berinisial AYE, selain membuat LP di Polresta Manokwari, anaknya berinisial NJE juga membuat LP di Polda Papua Barat terkait dugaan ‘penculikan’ anak untuk ibu kandungnya sendiri.
Anak yang dilaporkan ‘diculik’ itu dari kasus dugaan persetubuhan anak yang telah dilaporkan sebelumnya di Polresta Manokwari.
“Laporan polisi sudah dari awal 2023, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali. Proses pun tidak ada. Itu laporan yang di Polresta Manokwari,” kata AYE selaku pelapor di Polresta Manokwari, sekaligus ayah dari korban berinisial NJE kepada Tabura Pos di Sanggeng, Manokwari, Kamis, 20 November 2025.
Diungkapkan AYE, dirinya sudah menunggu cukup lama dan sering melakukan pengecekan ke kantor polisi, tetapi proses penetapan tersangka sampai sekarang pun tidak jelas. Lanjut AYE, informasi yang diterimanya, penyidik dalam laporan dugaan persetubuhan anak sedang berangkat karena cuti.
“Jadi kita ini tidak sempat lagi ketemu untuk bisa tanyakan perkembangannya. Saya ini bingung harus ke mana lagi untuk bisa dapat keadilan ini. Saya ini orang miskin, tidak punya apa-apa, tetapi saya minta dari polisi untuk keadilan,” tandas AYE.
Dirinya mengaku bahwa sejak dilaporkan ada beberapa kali proses mediasi dan penyelesaian secara adat. “Semua sudah dilakukan, tapi tidak ditepati dari pihak terduga pelaku. Bahkan, pihak terduga pelaku sudah mengaku di SPKT untuk kembalikan cucu ini, ada enam kali kah, tapi sampai detik yang saat ini, tidak juga,” sesal AYE.
Dirinya juga membenarkan tentang LP di Polda Papua Barat yang dilaporkan anaknya, NJE. “Iya sudah kita lapor terkait cucu ini, karena ditolak Polresta, tidak mau menangani yang cucu ini. Dorang hanya mau menangani laporan persetubuhan saja untuk anak di bawah umur,” papar AYE.
Diakui AYE, untuk perkembangan penanganan LP yang dibuat di Polda Papua Barat sudah cukup bagus. Sementara ini, sambung AYE, dirinya masih menunggu panggilan terhadap terduga pelaku yang belum dipenuhi. Pasalnya, kata AYE, panggilan pertama dan kedua, tidak dipenuhi oleh terlapor, dalam hal ini mantan istrinya.
“Kita tinggal tunggu panggilan saja untuk kita ketemu, kita bicara untuk kembalikan cucu ini. Saya punya mau, kasus ini diselesaikan dengan proses hukum, karena saya sebagai orang tua sudah bicara baik. Tidak ada bayar-bayar, cucu dikembalikan, masalah selesai, tetapi itu tidak dilakukan juga. Untuk proses hukum di Polresta Manokwari, harus tetap jalan,” tandas AYE.
Sementara itu, NJE selaku korban persetubuhan anak di bawah umur di Polresta Manokwari, sekaligus pelapor dalam kasus dugaan ‘penculikan’ di Polda Papua Barat meminta anaknya dikembalikan.
“Cuma mau anak dikembalikan saja, saya tidak mau terlalu banyak ribet untuk urusan kiri kanan. Terkait mau dibayar atau tidak, saya juga tidak peduli, karena posisinya saya sudah tidak kawin dengan dia lagi. Artinya biar anak dikembalikan, kamu mau bayar saya, tidak mau bayar saya, saya tidak mau ada masalah-masalah. Intinya anak saja dikembalikan kepada saya sebagai ibunya, yang harus urus,” ujar NJE.
Diakui NJE, kasus dugaan persetubuhan dengan terduga terlapor terjadi sejak 2022 sampai dilaporkan ke polisi pada 2023. “Dari 2023 sampai 2025, mau jalan 2026 ini, tidak ada kejelasan sama sekali,” kata NJE sembari mengatakan uang dari hasil menggadaikan sepeda motor sudah habis, tetapi persoalan ini tidak terselesaikan.
NJE membeberkan, dia memang sudah membuat LP atas dugaan ‘penculikan’ anaknya di Polda Papua Barat terhadap ibu kandungnya sendiri. Menurut NJE, dia dan anaknya sudah berpisah hampir 2 tahun, sejak anaknya masih berusia 11 bulan.
“Dari anak kecil dia umur 11 bulan, saya menyusui dia dari dia lepas dari dorang, dari tiga bulan. Saya sendiri cari uang, bapak ojek, saya berusaha juga untuk cari uang untuk anak kecil, tapi dorang tidak melihat itu. Dorang tutup mata,” sesal NJE.
Diuraikan NJE, alasan anaknya diberikan sang ibu ke pihak terduga terlapor, diantaranya AYE tidak mampu membiayai cucunya. “Alasannya juga anak kecil ini dia paru-paru, terus kekurangan gizi, sakit-sakit, busung lapar dan segala macam kata-kata dikasih keluar untuk bapak, tapi semua itu tidak benar. Selama ini saya urus dia, berusaha untuk dia yang terbaik sekali, tapi dorang fitnah,” ujar NJE.
Berdasarkan data yang diterima Tabura Pos, laporan di Polresta Manokwari oleh pelapor berinisial AYE tercatat dengan Nomor: LP/B/595/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 19 Oktober 2024, ditandatangani a.n. Ka SPKT Resor Kota Manokwari, Kanit III, Mochammad Basri.
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Sedangkan NJE membuat laporan polisi di Polda Papua Barat dengan Nomor: LP/B/249/VII/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 29 Juli 2025 tentang dugaan tindak pidana ‘penculikan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHPidana yang terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, di Jl. Reremi Pemda, Manokwari. [TIM2-R1]




















