Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalami keterlambatan realisasi program maupun serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025. Hingga 11 November 2025, penyerapan APBD Papua Barat masih di bawah 50 persen.
Menyikapi keterlambatan serapan anggaran tersebut, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lngkungan Pemprov Papua Barat melaksanakan rapat evaluasi penyerapan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025, di Kantor Gubernur, Arfai, Kamis (20/11/2025).
“Persoalan ini menjadi pembelajaran bagi kita. Tahun ini, kita paling terlambat sekali dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Mandacan mengawali rapat evaluasi tersebut.
Ditegaskan Mandacan, hari ini (kemarin) setiap OPD harus laporkan semua, anggarannya berapa, presentasi realisasi program dan anggaran harus dilaporkan semua. “Kita bahas sampai tuntas,”tegas Gubernur.
Sehingga, lanjut Mandacan, capian target dalam satu minggu kedepandapat diukur dan segera ditindaklanjut di sisa waktu yang semakin sempit, terutama program prioritas seperti, Papua Barat Sehat, Papua Barat Cerdas dan Papua Barat Produktif.
Dikemukakan Gubernur, ada sejumlah hal yang mempengaruhi keterlambatan serapan anggaran, baik kebijakan efisiensi anggaran, keterlambatan lelang paket pekerjaan, progress pekerjaan di lapangan hingga keterlambatan penagihan, penyesuaian APBD induk dan perubahan APBD tahun 2025 hingga Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Semua ini harus kita pertanggungjawabkan, bukan dibuat-buat. Misalnya, pekerjaan di lapangan terlambat karena faktor cuaca, harus jelas lokasinya dimana, agar serapan anggaran bisa maksimal,” terang Mandacan.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera merealisasikan tagihan pihak ketiga yang menumpuk, tanpa mengesampingkan aturan dan kondisi rill di lapangan.
“Tetapi tagihan dari pihak ketiga yang mau dicairkan itu harus disesuaikan dengan pekerjaan di lapangan. Jika progress pekerjaan di lapangan 50 persen, maka keuangan juga harus 50 persen sesuai dengan aturannya.
Jangan pekerjaan baru 50 persen tetapi dibayarkan 100 persen. Akhirnya saudara harus berurusan dengan hukum. Contohnya seperti Kepala Dinas PUPR Papua Barat.
“Hari ini saya tidak bicara terlalu banyak, karena kita mau dengar laporan dari setiap OPD. Terutama tiga program prioritas yang terkesan tidak maju dan jalan di tempat,” tegas Mandacan.
Hal senda juga ditegaskan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, pertemuan ini untuk mengetahui progress realisasi anggaran per OPD dan persoalan yang ada di OPD.
Menurut Lakotani, hal-hal yang menjadi penghalang atau penyebab keterlambatan penyerapan anggaran dapat dijabarkan.
“Ini penting, karena dengan SIPD pergeralan anggaran di semua daerah terpantau. Sehingga dapat diikuti grafiknya setiap hari,” kata Lakotani dalam pertemuan itu.
Ia mengatakan, terkait serapan anggaran kelihatannya sulit. Tapi disisi lainnya selalu disampaikan terjadi kekurangan anggaran.
“Kadang 1 bulan menjelang akhir tahun serapan kita anggaran kita tidak makskmal dan seolah-olah kita tidak butuh dana. Kita khawatir serapan rendah dapat berdampak pada pengurangan anggaran, mudah-mudah tidak sampai kesitu,” tandas Lakotani. [FSM-R2]




















