Manokwari, TP – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib disusun dalam rangka memastikan arah pembangunan suatu wilayah agar benar-benar memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan berkelanjutan sumber daya.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si, melalui Asisten I Setda Papua Barat, Syors A.O. Marini saat membuka Konsultasi Publik I KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025-2045, di Manokwari, Senin (24/11/2025).
Dikatakan Marini, penyusunan KLHS RTRW Papua Barat periode 2025-2045 memiliki urgensi strategis bagi masa depan pembangunan daerah.
Papua Barat, kata Marini, merupakan wilayah dengan kekayaan alam besar, baik hutan, pesisir hingga laut. Kekayaan ini menjadi penopang kehidupan masyarakat dan menjadi aset penting bagi ketahanan ekologis Indonesia.
“Dinamika pembangunan, tekanan terhadap SDA dan resiko perubaham iklim menuntut kita untuk mengatur pemanfaatn ruang secara lebih terencana, terukur dan berkelanjutan,” tegas Marini.
Untuk itu, jelas Marini, RTRW sebagai dokumen arahan pemanfaatan ruang harus memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat adat, sehingga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Menurutnya, penjaringan isu ini sangat penting untuk memastikan bahwa, seluruh tantangan, potensi, dan persoalan lingkungan hidup maupun sosial ekologi dapat tergambar secara objektif dan komprehensif.
“Melalui proses ini, selurih pemangku kepentingan diberikan ruang menyampaikan pandangan, masukan serta kekhawatiran terkait kondisi lingkungan hidup dan pembangunan di wilayah masing-masing,” tandas Marini.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Selviana Isir mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja KLHS dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lain sesuai ketentuan Permen LHK 13/2024.
Dikatakan Isir, tahapan konsultasi publik I merupakan tahapan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dalam penetapan isu strategis KLHS.
Setelah tahap ini, kata Isir, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menetapkan isu paling strategis, dengan FGD lanjutan untuk melakukan kajian terhadap pengaruh kebijakan, rencana, dan program (KRP) RTRW terhadap kondisi lingkungan hidup.
“Kita akan melaksanakan konsultasi publik II untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan KRP RTRW berdasarkan hasil kajian KLHS. Setelah seluruh rekomendasi disepakati, hasil KLHS akan diintegrasikan ke dalam matriks dan materi teknis RTRW serta dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah,” jelas Isir dalam laporannya.
Menurutnya, pada tahap akhir akan dilanjutkan dengan proses asistensi dan validasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memastikan kesesuaian seluruh tahapan dengan ketentuan nasional.
“Kegiatan Konsultasi Publik I hari ini terdiri atas tiga sesi utama, yaitu penyampaian materi KLHS yang difokuskan pada penjaringan isu pembangunan berkelanjutan, Progres penyusunan RTRW ruang darat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, dan penyampaian progres penyusunan RZWP3K oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,” tandas Isir. [FSM-R2]




















