Aimas, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong melalui Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong resmi meluncurkan data Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, di Aimas Hotel Convention Centre, Rabu (26/11/2025).
Sesuai hasil identifikasi dan validasi Disdukcapil Kabupaten Sorong, jumlah OAP yang mendiami wilayah Kabupaten Sorong tercacat sebanyak 54.379 jiwa.
Release data OAP itu ditandai pemukulan TIfa oleh Bupati Sorong, Jhony Kamuru, dan disaksikan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrauw, serta Wakil Bupati Sorong, H. Ahmad Sutedjo, dandilanjutkan penyerahan Buku Profil data OAP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan pihaknya melalui lima tahapan, mulai dari sosialisasi verifikasi lapangan, validasi data hingga penetapan data.
Ia merincikan, dari total OAP tervalidasi terdiri dari 28.146 laki-laki dan 26.233 perempuan, tersebar di 30 distrik dan 267 kampung/kelurahan. Dukcapil juga menyerahkan Dashboard Data OAP sebagai instrumen integrasi Satu Data Kabupaten Sorong untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data akurat.
Edi menegaskan bahwa Data OAP menjadi fondasi perencanaan kebijakan pemerintah, penguatan Satu Data, serta rujukan resmi kebijakan afirmasi bagi masyarakat Papua. Ia berharap pemutakhiran dilakukan setiap tahun agar tetap relevan.
Sementara itu, Bupati Sorong, Jhony Kamuru menegaskan, data ini sebagai pijakan strategis dalam penyusunan program pembangunan yang adil dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi kerja keras Dukcapil serta dukungan pemerintah provinsi dalam percepatan pendataan OAP.
Menurut Bupati, minimnya data valid selama ini membuat banyak kebijakan kurang optimal. Dengan tersedianya data OAP yang akurat, pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk merumuskan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat asli Papua.
Dalam kesempata itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrauw menyampaikan apresiasi atas peluncuran data OAP yang dilakulan Pemkab Sorong. Menurut Nasarau, langkah ini sangat penting untuk memperkuat kebijakan afirmatif. Ia menyoroti jumlah OAP yang hanya mencapai 54.379 jiwa dari 627.127 penduduk di provinsi tersebut, sehingga memerlukan perhatian dalam penyusunan program perlindungan dan pemberdayaan.[ MPS-R2]




















