Manokwari, TP – PT. Papua Doberay Mandiri (Padoma) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Papua Barat telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Padoma, untuk menjalankan bisnis LNG 20 MMSCFD berdasarkan Surat Menteri ESDM RI, Tanggal 6 Oktober 2025 tentang alokasi penetapan dan pemanfaatan harga Gas Bumi (LNG) dari Kilang Tangguh.
Berdasarkan hasil RUPS tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Padoma, Allan S. Hursepuny, S.STP., M.Si., memutuskan PT Padoma bekerjasama dengan PT Ubadari Inti Utama membentuk kerjasama join venture dengan PT Padoma Ubadari Energi (PT PUE), untuk menjalankan bisnis jual -beli LNG kouta konsesi yang diberikan kepada Pemprov Papua Barat.
“RUPS sudah kita laksanakan tanggal 19 Februari 2025, sehari sebelum gubenur dan wakil gubenur Papua Barat definitif dilantik, resume RUPS itu lengkap. Selain keputusan RPUS, kerjasama dan komunikasi yang dibangung antara PT Padoma dan PT PUE untuk mendapatkan alokasi penetapan dan pemanfaatan harga Gas Bumi (LNG) dari Kilang Tangguh telah berjalan lama,” tegas Allan di Aston Niu Manokwari, Rabu (26/11) malam.
Mensikapi adanya sorotan terhadap legalitas hukum hubungan kerjasama antara PT Padoma dengan PT PUE. Allan juga menegaskan bahwa sejak PT Padoma berdiri bedasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2007, Guberur adalah sebagai pemegang saham tunggal dan dewan direksi merupakan perangkat kerja yang mewakili perusahaan. Dan, sejak Tahun 2025 hingga saat ini PT Padoma tidak memiliki karyawan Humas yang diberikan kewenangan berbicara ke publik atas nama peruhasaan, atau dalam hal apapun khsusunya terkait bisnis LNG.
“Untuk diketahui semua pihak, PT Padoma mendapatkan penugasan untuk mengelola bisnis LNG sebesar 20 MMSCFD berdasarkan Surat Gubernur Papua Barat tanggal 17 Oktober 2025. Namun, dalam waktu yang cukup lama menunggu hingga dua kali pergantian penjabat gubernur Papua Barat kita terus melakukan persiapan, salah satunya melaksanakan RUPS,” terang Allan .
Meski pihak PT PUE telah menyampaikan bahwa persentase bagi hasil dari penjualan alokasi 20 MMSCFD Gas Bumi ini sebesar 52 persen PT Padoma dan 48 persen PT PUE. Namun, Allan belum bisa memastikan nilai rupiah sebagai deviden yang akan diterima Pemprov Papua Barat karena masih menunggu hasil RUPS PT Padoma.
” Kami pastikan tidak ada yang disembunyikan dalam bisnis ini . Ada perjanjian kontrak dan dikuatkan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang mengingkat semua pihak. Sebagai gambaran saja, sesuai perjanjian kontrak dengan pembeli, pembayaran akan dilakukan kurang lebih 10 hari kerja setelah LNG dibongkar. Begitu PT PUE sudah menyerahkan apa yang menjadi bagian Pemprov Papua Barat melalui PT Padoma, maka kita akan sampaikan secara transparan ke publik setelah kita laporan ke gubernur dan diputuskan dalam RUPS,” jelas Allan.
Diakhir keteranganya, Allan juga menegaskan bahwa tidak ada aturan RUPS harus dilaksanakan Dirut definitif. Bahkan dalam Undang -undang ASN terbaru tidak melarang secara tegas ASN menduduki jabatan Dirut atau Komisaris BUMD maupun BUMN.
Menurut Allan, RUPS dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang dianggap oleh pemegang saham harus dilakukan RUPS untuk membuat suatu keputusan.
“Saya memastikan bisnis ini tidak berimplikasi hukum, filternya sangat ketat sekali. Sebelum mendapat SK penetapan dari Menteri ESDM saja, ada 32 persyaratan yang dharus dipenuhi PT PUE. Untuk menjalankan bisnis ini PT Padoma harus melalui proses mulai tingkat bawah disertai dukungan surat rekomendasi maupun keputusan Gubenur Papua Barat. Intinya, perjuangan ini sangat panjang, bahkan apa yang kami lakukan juga sempat diplintir kemana -mana, namun keyakinan dan kolaborasi dengan OPD terkait kami berhasil mendapatkan apa yang seharusnya hak pemprov Papua Barat,” tandas Allan. [K&K-R2].




















