Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mansel menggelar sosialisasi dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kampung, yang berlangsung di Kantor Kampung Sidomulyo, Oransbari, Jumat (28/11).
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan Posbakum Kampung merupakan program kolaborasi antara Bagian Hukum dan HAM dengan Bagian Pemerintahan pada Setda Kabupaten Mansel bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Mansel, Andi Fajrin A. Yusuf mengatakan, dasar dari pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Mansel dengan Nomor:100.3.4.2/XI/560/2015 tentang pembentukan Posbakum Kampung.
“Kegiatan sosialisasi pembentukan Posbakum Kampung ini melibatkan 14 Kampung di Distrik Oransbari sebagai peserta,” ucap Fajrin.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Eriman Manda, dengan materi mekanisme permohonan bantuan hukum, kriteria penerima layanan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas bantuan hukum melalui Posbakum Kampung.
Sementara Kepala Bagian hukum dan HAM Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. George Frans Wanma, MH, membawakan materi tentang proses pembentukan serta pelayanan hukum yang pernah dilaksanakan.
Fajrin berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di Kampung se-Distrik Oransbari, bahwa Negara akan selalu hadir memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan tanpa hambatan biaya maupun akses.
Kegiatan sosialisasi pembentukan Posbakum Kampung juga sebagai bentuk komitmen pemerintah melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat untuk memperluas jangkauan layanan, tentunya dengan tetap berkata dengan Pemerintah Daerah.
Dengan target, agar supaya upaya bantuan hukum bisa menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil, agar seluruh warga Negara bisa memperoleh akses yang sama terhadap keadilan.
Kegiatan sosialisasi ini d tutup dengan pembentukan Posbakum Kampung di Distrik Oransbari, menambah dan memperluas jangkauan wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat yang kini membawahi 21 Posbakum Kampung.
Fajrin menyatakan, untuk Kabupaten Mansel selanjutnya direncanakan akan terus dibentuk Posbakum Kampung, untuk setiap Kampung sesuai aturan yang berlaku. [BOM-R2]




















